Jumat, 29 Maret 2024

Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Enam Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Murianews
Selasa, 12 Januari 2021 20:34:08
Konser dangdut yang digelar di Lapangan Kota Tegal, Rabu (24/9/2020) yang viral. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)
MURIANEWS, Tegal - Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dengan masa percobaan setahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal yang diketuai Toetik Ernawati terdakwa melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu juga Pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas yang berwenang karena menggelar konser dangdut saat pandemi pada September 2020. “Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19,” kata Humas PN Tegal, Fataroni seperti dikutip Sindonews.com. Menanggapi vonis tersebut, Gubernur Jawa Tengah berharap hal itu bisa jadi peringatan untuk semuanya. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," tandas Ganjar. Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad diharapkan menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat agar tak terjadi lagi di kemudian hari. Untuk itu, mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas. Dia juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini. Ganjar mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi. "Tidak ada kebencian sekali pun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," pungkasnya. Sekadar diketahui, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan 23 September 2020. Dia dinyatakan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa. Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama empat bulan penjara, denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Sindonews.com

Baca Juga

Komentar