Jumat, 29 Maret 2024

Langgar PPKM, Tiga Toko di Semarang Disegel Petugas

Murianews
Selasa, 12 Januari 2021 18:55:28
Sebuah minimarket di Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang, ditutup paksa karena melanggar aturan PPKM, Senin (11/1/2021). (Istimewa-Satpol PP Kota Semarang)
MURIANEWS, Semarang – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jateng dan Kota Semarang menyegel tiga toko karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tak hanya itu, 87 petugas juga dihukum push up karena ketangkap basah tak mengenakan masker. Hal itu dilakukan petugas di hari pertama PPKM, Senin (11/1/2021). Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, mengatakan tim menyegel sejumlah tempat yang melanggar waktu operasi melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB. “Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kita segel,” kata Fajar seperti dikutip Solopos.com. Pihaknya melakukan itu semua karena berupaya menjalankan kebijakan Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang, yang memberlakukan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Harapannya, dalam waktu 14 hari ke depan kasus Covid-19 di Jateng, terutama Kota Semarang menurun. “Mereka [pemilik toko yang disegel] akan diberikan surat agar menutup toko sesuai jam Perwal [pukul 19.00 WIB]. Ini kan Pak Wali (wali kota), Pak Gub (gubernur) sudah luar bisa memberikan arahannya,” sambung Fajar. Ditambahkan, anggota tim gabungan juga menindak warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Pihaknya memberi sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau melakukan push up. Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono, mengatakan tindakan tegas memang diterapkan dalam PPKM ini. Untuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di tempat hiburan, toko, hingga warung yang diharapkan tutup lebih cepat. “Itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya. Satpol PP Jateng mencatat ada 23 kabupaten dan kota melakukan PPKM, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali. “Mulai hari ini sampai nanti [25 Januari], kita akan terus-menerus melakukan operasi gabungan,” ujar Budi. Penetapan PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang diterbitkan Jumat (8/1/2021). Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar