Jumat, 29 Maret 2024

Selama PPKM di Kudus Tak Boleh Ada Pengumpulan Tugas Siswa ke Sekolah

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 12 Januari 2021 14:01:39
Salah satu siswa tengah mengikuti program sekolah virtual. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Kudus - Semua aktivitas pembelajaran di Kabupaten Kudus harus dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021. Aktivitas di sekolah tidak diperbolehkan, termasuk untuk mengumpulkan tugas. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 800/024/26.00/2021 terkait PPKM. Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Dian Vitayani Winahyu mengatakan, sebelumnya saat pembelajaran daring masih diperbolehkan pengumpulan tugas ke sekolahan hingga guru berkunjung ke rumah siswa. Namun pada dua pekan saat PPKM ini, semua aktivitas tersebut tidak diperbolehkan. "Untuk sementara dalam masa PPKM ini, tidak ada siswa yang k esekolahan baik mengambil, mengumpulkan tugas atau kegiatan apapun itu. Ini kami juga mulai mengaktifkan kembali pembelajaran melalui radio untuk mendukung PJJ kali ini, " katanya, Selasa (12/1/2021). Lebih lanjut, ia menyatakan hal tersebut berlaku untuk semua wilayah Kudus. Termasuk sekolah-sekolah di daerah pedesaan harus bisa menyesuaikan kebijakan tersebut. "Kami kira sekolah yang di pedesaan juga sudah tahu bagaimana menyikapi kebijakan itu. Selama dua pekan ini lah kami harapkan semua sekolah baik di tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP bisa mematuhi itu," terangnya. Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kudus Akhmad Mundakir menyatakan, pihaknya juga sudah memberikan surat edaran tentang PJJ di madrasah, saat berlakunya PPKM di Kudus. Semua madrasah dari berbagai tingkat wajib mengikuti intruksi tersebut. "Sebelum adanya PPKM kami sudah instruksikan itu, ini aktivitas pembelajaran baik di tingkat RA, MI, MTS hingga MA semua menggunakan daring," terangnya. Pihaknya juga sudah memberikan teguran kepada beberapa madrasah di Kudus, yang beberapa waktu lalu masih kucing-kucingan menggelar pembelajaran tatap muka. Dan pihak madrasah kini sudah memberikan surat pernyataan untuk bisa mentaati peraturan yang berlaku. "Kami sudah tegur beberapa waktu lalu. Pembelajaran daring ini juga berlaku bagi madrasah diniyah di Kudus, bisa dilakukan melalui zoom atau yang lain, intinya melalui daring," pungkasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar