Kamis, 28 Maret 2024

Masih Ada Warga Grobogan Nekat Gelar Hajatan Kawinan di Tengah PPKM, Dibubarkan Petugas

Dani Agus
Senin, 11 Januari 2021 20:31:45
Hajatan pernikahan di Kecamatan Kradenan dihentikan petugas. (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Grobogan - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Grobogan resmi dimulai pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang. Meski demikian, pada hari pertama PPKM ini masih ada warga yang nekat menyelenggarakan hajatan pernikahan. Informasi yang didapat menyebutkan, hajatan pernikahan ini salah satunya dilakukan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan. Meski tidak mengundang hiburan, kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang itu akhirnya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Camat Kradenan Sri Suhartini saat dikonfirmasi membenarkan jika ada warga di Dusun Gluntungan, Desa Banjarsari yang menggelar hajatan pernikahan pada hari ini. Selanjutnya, tim Kecamatan Kradenan mendatangi lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut. “Dalam kegiatan hajatan pernikahan tadi ada pemasangan tratak dan penggunaan sound system. Tetapi pihak tuan rumah tidak mendatangkan hiburan. Meski demikian, kegiatan ini tetap kita hentikan,” jelasnya. Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena kegiatan itu dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan even hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian, serta SE nomor 360/51/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan. “Dalam kesempatan itu, kami sebelumnya memberikan penjelaskan kepada yang punya acara, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Pihak tuan rumah bisa menerima penghentian kegiatan itu,” imbuhnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar