Jumat, 29 Maret 2024

Pati Berlakukan WFH untuk 75 Persen Pekerja Kantoran, Berlaku Juga untuk Swasta

Cholis Anwar
Sabtu, 9 Januari 2021 16:31:31
Suasana audiensi di ruang rapat Paripurna DPRD Pati (MURIANEWS/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Bupati Pati Haryanto sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan ini wajib dilakukan semua perkantoran di Bumi Mina Tani, termasuk perusahaan swasta. Dalam SE dengan nomor 443.1/037 tersebut, bagi masyarakat yang semula bekerja masul kantor, mulai 11 Januari nanti harus melakukan Work From Home (WFH). "Membatasi aktivitas kerja perkantoran dengan menerapkan WFH 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen," tulisnya dalam SE tersebut. Bagi masyarakat yang tetap WFO, harus lebih memperketat protokol kesehatan. Namun, karena zona merah dan ini adalah intruksi dari Gubernur Jateng, maka akan lebih baik apabila melakukam WFH. "Perusahaan wajib melakukan pengaturan jam kerja atau shift, termasul ketika masuk kerja, istirahat dan saat pulang. Selain perusahaan harus menjamin tidak adanya kerumunan," imbuhnya. Untuk mendukung PPKM ini, masyarakat Kabupaten Pati juga tidak diperbolehkan melakukan kunjungan luar daerah atau pun menerima kunjungam dari luar daerah. Sebab, potensi penyebaran Covid-19 akan lebih besar. "Kegiatan tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," lanjutnya. PPKM ini berlaku efektif mulai pada 11-25 Januari 2021. Semua kegiatan masyarakat harus berakhir hingga pukul 21.00 WIB. Apabila ada masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar