Jumat, 29 Maret 2024

Kudus Segera Siapkan Aturan PKM, Bisa Lebih Ketat dari Sebelumnya

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 9 Januari 2021 13:27:12
HM Hartopo, Plt Bupati Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera menyiapkan peraturan-peraturan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 11 Januari 2021. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo pun memastikan aturannya bisa jadi lebih tegas dari yang sebelumnya. Pasalnya, Kudus sendiri kini tengah mengalami kenaikan kasus yang cukup signifikan. “Bisa lebih ketat, mulai dari operasi yustisi dan pengecekan lainnya,” kata Hartopo saat ditemui awak media, Sabtu (9/1/2021). Sejumlah pengecekan, kata Hartopo, juga meliputi pengecekan kapasitas tempat tidur isolasi di semua rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Kudus. Karena berdasarkan instruksi, rumah sakit rujukan pasien Covid-19 haruslah memiliki setidaknya 30 persen untuk fasilitas tersebut. “Jika ada yang belum terpenuhi harus didukung nanti,” ujarnya. Walau demikian, pihaknya baru akan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas hal ini pada Senin awal pekan depan. Dengan melibatkan pengusaha, pihak perbankan, dan sektor-sektor yang lainnya. “Terutama terkait WFH dan kebijkan lainnya,” jelas dia. Baca: Ada 23 Daerah di Jateng Gelar PKM Mulai Senin, Termasuk Kudus-Pati dan Rembang Untuk diketahui, pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jawa-Bali mulai Senin 11 hingga 25 Januari 2021. Di Jawa Tengah yang sebelumnya ditetapkan hanya tiga wilayah yang akan memberlakukan, kini diperluas. Sebelumnya hanya daerah di wilayah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya saja yang ditetapkan pemerintah pusat untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperluas wilayah yang menggelar PKM. Daerah lain yang diikutkan yakni Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Pati, Rembang dan Brebes. Ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0000429 tertanggal 8 Januari 2021 yang dikirim ke bupati/wali kota di Jateng.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar