Jumat, 29 Maret 2024

Belum Rampung, Rekanan Proyek Drainase dan Trotoar Pati Senilai Rp 21 Miliar Dipastikan Kena Denda

Cholis Anwar
Jumat, 8 Januari 2021 15:44:18
Proyek drainase dan trotoar nampak mangkrak padahal proyek dijadwalkan selesai 31 Desember 2020. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Rekanan kontraktor pengerjaan proyek drainase dan trotoar yang menelan biaya Rp 21 miliar dipastikan bakal kena denda. Pasalnya, ada tiga titik yang hingga saat ini belum rampung. Padahal, batas akhir penyelesaian seharusnya pada 31 Desember 2020 lalu. Tiga titik pengerjaan proyek yang belum rampung adalah di jalan Wahid Hasyim, jalan Tentara Pelajar, dan jalan Jiwonolo. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati A Faisal mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, untuk pekerjaan yang terlambat dapat diberi kesempatan melebihi tahun anggaran selama 50 hari kalender namun dengan denda satu permill perharinya. “Artinya dikenakan denda satu perseribu perharinya dari total nilai kontraknya,” ujar Faisal. Lebih lanjut, pihaknya akan menghitung denda itu dari waktu penyelesaian proyek tersebut. Denda itu kemudian diakumulasikan dari satu permill dikalikan jumlah hari kali nilai kontrak. “Untuk kualitasnya, material utama yang digunakan dari pabrikan jadi sesuai dengan spesifikasi dari pabrik,” imbuhnya. Sementara Kabid Cipta Karya pada DPUTR Arief Wahyudi mengaku telah mengingatkan kepada pihak rekanan. Terutama untuk penambahan tenaga kerja maupun sistem lembur. Sehingga proyek tersebut bisa segera diselesaikan. Menurutnya, ada tiga titik proyek trotoar yang bakal kena denda lantaran keterlambatannya. Tiga titik pengerjaan itu sendiri dikerjakan oleh dua rekanan. Satu rekanan ada yang mendapatkan dua paket. “Dendanya seperseribu dari nilai kontrak. Pemberian kesempatan itu nanti baru dihitung dendanya setelah selesai 100 persen semua pekerjaan di lapangannya,” tutup Arief.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar