Jumat, 29 Maret 2024

Delapan Bulan Sembunyi di Gua, Pelaku Pembacokan Mantan Istri di Blora Dibekuk di Tengah Hutan

Nathan
Jumat, 8 Januari 2021 12:51:56
Polisi menunjukkan alat yang digunakan untuk penganiayaan mantan istri. (MURIANEWS/Priyo)

MURIANEWS, Blora – Pelaku pembacokan mantan istri hingga meninggal dunia di Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora pada 21 April 2020 lalu, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Blora. Pelaku ditangkap di dalam hutan, setelah delapan bulan buron.

Pelaku diketahui berinsial S (65) warga Kecamatan Japah, Blora. Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Jumat (08/01/2020) mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di dalam hutan di wilayah Sumber, Kecamatan Japah.

Selama dalam kejaran polisi, pelaku mengaku bersembunyi di dalam gua yang ada di dalam hutan di wilayah Sumber tersebut.

Adapun penangkapan berawal dari informasi warga, yang melihat keberadaan tersangka S di wilayah hutan pada Senin (4/1/2021) malam. Mendapat informasi itu,  Tim Buser Satreskrim Polres Blora bergerak cepat dengan melakukan penyisiran di kawasan hutan.

Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan.

Kapolres menyebut, dalam aksinya pada 21 April 2020 lalu itu, tersangka S membacok mantan istrinya bernama Sunarti (50) di ladang di pinggiran hutan hingga meninggal dunia. Tak hanya itu, tersangka juga membacok seorang pria bernama Sarjan (50) yang saat itu tengah bersama Sunarti.

Tersangka nekat membacok keduanya diduga karena cemburu melihat mantan istrinya bersama laki-laki lain di pematang sawah. Kemudian tersangka menghampiri mereka hingga akhirnya terjadi cekcok, dan terjadilah peristiwa pembacokan yang mengakibatkan Sunarti meninggal dunia.

"Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu buah Sabit, satu buah gejik (alat bercocok tanam) satu buah penutup muka serta dua buah caping dan air minum," kata kapolres.

Baca: Pria di Blora Aniaya Mantan Istrinya Hingga Tewas

Ia menyebut, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka S mengaku bahwa selama menjadi buron, dirinya tinggal di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah. Untuk bertahan hidup dirinya makan buah ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan.

  Kontributor: Priyo Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar