Kamis, 28 Maret 2024

Tak Termasuk Wilayah PSBB, Kudus Pertimbangkan Terapkan PKM

Anggara Jiwandhana
Jumat, 8 Januari 2021 11:34:34
Pelaksana Tugas Bupati Kudus HM Hartopo .(MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menyesuaikan kebijakannya usai pemerintah pusat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Kudus sendiri diketahui bukan termasuk wilayah yang diwajibkan untuk melakukan PSBB. “Kami akan menyesuaikan kebijakannya nanti,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hartopo, Jumat (8/1/2021). Hartopo menyebut, walau memang tak masuk dalam kota yang harus menerapkan PSBB, Kudus tetap akan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). “Seperti kemarin, tetap kami antisipasi juga,” sambung Hartopo. Apalagi kini, kata Hartopo, Kudus juga masih mengalami lonjakan kasus yang tinggi. Kemarin saja, penambahan kasus baru di Kota Kretek mencapai 61 orang. “Kemarinnya lagi 65 kasus, meninggalnya juga lumayan banyak,” ujarnya. Walau demikian menurut dia, yang paling penting adalah pemahaman masyarakat Kudus akan bahaya penularnan virus corona. Terlebih sampai saat ini, mulai banyak klaster-klaster keluarga. “Ini yang harus ada pendisiplinan diri, bagaimana penularan ini bisa terjadi, yakni ketika berintearksi dengan melepas masker,” tandasnya. Baca: PSBB Jawa-Bali, Tiga Wilayah di Jateng Ini Diprioritaskan Untuk diketahui, pemerintah akan memberlakukan PSBB untuk semua provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan berlakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, menyebutkan jika pembatasan sosial serentak di Jawa-Bali karena daerah-daerah itu memenuhi parameter dalam penanganan Covid-19. Di antaranya keterisian tempat tidur rumah sakit baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen. Kemudian kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar