Kamis, 28 Maret 2024

Dangdut Pesta Kawinan di Grobogan Dibubarkan Petugas Gabungan

Dani Agus
Rabu, 6 Januari 2021 19:23:05
Petugas gabungan di Kecamatan Grobogan menghentikan acara hajatan pernikahan. (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Grobogan - Petugas gabungan dari unsur kepolisian dan Satpol PP di Kecamatan Grobogan menghentikan pesta hajatan pernikahan yang mendatangkan hiburan musik dangdut, Rabu (6/1/2021). Pesta hajatan yang dibubarkan petugas ini berada di rumah Rusmanto (47), warga Dusun Klampok, Desa Lebak, Kecamatan Grobogan. Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena kegiatan itu dinilai melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan even hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian. Kapolsek Grobogan Iptu Parjin menjelaskan, penghentian pesta hajatan dengan mengundang pentas musik itu berawal adanya laporan dari masyarakat. Setelah menerima laporan, pihaknya bersama personel Satpol PP Kecamatan Grobogan langsung mendatangi lokasi kegiatan. “Setelah kita datangi, ternyata memang benar ada kegiatan pesta hajatan di lokasi tersebut. Dalam kegiatan itu ada grup musik yang diundang pihak tuan rumah,” jelasnya. Menurutnya, dalam lokasi itu ada sejumlah tamu undangan terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak. Selanjutnya, petugas langsung berkoordinasi dengan tuan rumah yang mengadakan pesta hajatan tersebut. Dalam koordinasi tersebut, pihaknya memberikan penjelasan terkait Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Grobogan tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni dan pengajian. “Kami jelaskan kepada yang punya acara bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan. Kami juga menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa penghentian ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Grobogan,” tegasnya. Setelah mendapat penjelasan yang dilakukan secara persuasif, pihak penyelenggara bersedia untuk dihentikan acaranya. Selanjutnya, pihak penyelenggara maupun kru grup musik dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan di Mapolsek Grobogan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. “Kami juga mengimbau kepada warga Kecamatan Grobogan agar tidak menyelenggarakan kegiatan hajatan, pentas seni atau pengajian yang dapat mengundang kerumunan massa untuk sementara waktu,” cetusnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar