Kamis, 28 Maret 2024

Banyak Istri Minta Cerai, Perceraian di Jepara Tembus 2.089 Kasus

Budi Santoso
Selasa, 5 Januari 2021 12:09:38
Ilustrasi
MURIANEWS, Jepara - Tingkat perceraian di Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2020 mencapai 2.089 kasus. Dari jumlah tersebut, sebagian besar kasus perceraian yang terjadi didominasi gugat cerai para istri. Panitera Pengadilan Agama (PA) Jepara, Tazkiyaturobiah mengatakan, sepanjang tahun 2020 ini ada 2.089 kasus perceraian yang diputus oleh PA Jepara, 1.601 kasus atau 76.63 persen di antaranya adalah kasus gugat cerai yang diajukan oleh pihak istri. Sementara kasus talak yang diajukan pihak suami hanya mencapai 488 perkara atau 23,3 persen. “Jika dilihat dari data yang ada memang demikian kejadiannya. Lebih banyak perkara gugat cerai. Artinya memang lebih banyak yang meminta cerai adalah kaum wanitanya. Dibanding tahun 2019, jumlah perceraian di Jepara tidak begitu berbeda,” ujar Tazkiyaturobiah, Selasa (5/1/2021). Sesuai data di PA Jepara, kasus perceraian yang terjadi di Jepara mencapai 192 perkara pada bulan Januari 2020. Kemudian pada Februari 2020 ada 158 perkara, Maret (152 perkara), April (153 perkara), Mei (115 perkara), dan Juni (175 perkara). Sedangkan pada  Juli (206 perkara), Agustus (147 perkara), September  (194 perkara), Oktober  (166 perkara), November (221 perkara) dan Desember sebanyak  214 perkara. Menurut  Tazkiyaturobiah,  ada beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya kasus perceraian di Kabupaten Jepara. Paling banyak adalah disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan  yang terjadi terus menerus dalam keluaga. Perceraian yang dilatar belakangi faktor ini paling banyak terjadi, dengan kasus yang mencapai 997 perkara. Kemudian disusul latar belakang ekonomi sebanyak 665 perkara, lalu karena fakto meninggalkan salah satu pihak sebanyak 325 perkara. “Latar belakang lainnya adalah karena masalah kasus madat sebanyak 17 perkara,  dan selebihnya ada dengan alasan   murtad,   judi, mabuk,   dan selebihnya adalah faktor dihukum penjara, poligami, kawin paksa,  cacat badan dan KDRT,” tambahnya. Di luar itu, jumlah angka dispensasi kawin   yang diajukan selama tahun 2020  tercatat mencapai 404 perkara. Dispensasi kawin ini diajukan oleh masyarakat karena umur calon pengantin belum mencapai 19 tahun. Lainnya, juga ada permohonan ijin poligami yang jumlahnya tujuh perkara. Dibanding tahun 2019, jumlah perceraian di Jepara memang menurun sedikit. Tahun 2019 ada 2. 238 kasus perceraian yang terjadi. Sebanyak 1.746 kasus diantaranya adalah kasus cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 492 kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Dengan demikian, di Kabupaten Jepara untuk pengajuan kasus perceraian memang lebih banyak didominiasi oleh kaum perempuan.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar