Kamis, 28 Maret 2024

Kenal di Medsos Tiga Hari, Pelajar Karanganyar Diperkosa di Kebun

Murianews
Rabu, 23 Desember 2020 17:30:28
Ilustrasi
MURIANEWS, Karanganyar – Nasib malang dialami SPA, (17), karena menjadi korban pemerkosaan seorang remaja asal Kota Solo berinisial SPU (15). Ironisnya, baik SPA ataupun SPU baru kenal tiga hari melalui media sosial (Medsos). Informasi yang dihimpun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menangkap pelaku setelah kerabat korban, IPR, (19), melapor ke polisi. IPR melaporkan bahwa saudaranya, SPA, mengaku diperkosa lelaki yang baru dia kenal. IPR melapor pada Selasa (22/12/2020). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan menangkap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan kepada perempuan yang baru dikenal tiga hari di kebun dekat tol di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, sekitar pukul 21.00 WIB. Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan pemerkosaan itu terjadi di kebun tidak jauh dari tol di Kecamatan Gondangrejo, tepatnya di Dukuh Jurangkambil, Desa Jeruksawit. "Korban berstatus pelajar sedangkan pelaku pengangguran dan tidak sekolah. Jadi kami mendapat laporan dari saudara korban. Kejadian pada Senin, nah saudara korban melapor pada Selasa. Kami tindak lanjuti dengan melakukan visum terhadap korban di rumah sakit. Hasil visum dikantongi, kami tangkap pelaku saat itu juga," ujar Tegar seperti dikutip Solopos.com, Rabu (23/12/2020). Pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No. 35/2014 juncto UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pelaku diancam minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Tetapi, pelaku ini anak di bawah umur. Maka ancaman pidana dikurangi 1/3. Kasus ini bukan kali pertama. Beberapa tahun ini pernah terjadi kasus serupa dengan pelaku anak. Ini menjadi atensi kami. Untuk psikologi korban, menggandeng ahli untuk pemulihan psikologi," ungkapnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar