Jumat, 29 Maret 2024

Pengusaha Rokok Kecil di Kudus Tak Permasalahkan Cukai Naik, Asal...

Anggara Jiwandhana
Selasa, 15 Desember 2020 10:10:21
Salah satu buruh tengah melinting rokok SKT. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Para pengusaha rokok skala kecil di Kabupaten Kudus mengaku tidak mempermasalahkan jika pita cukai kembali dinaikkan. Asalkan, penindakan pada para pemilik rokok bodong alias ilegal terus dilakukan. Pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno mengatakan, para pelaku usaha rokok kecil tidak bisa menolak kebijakan tersebut. Sebagai perusahaan kecil, para pelaku usaha hanya bisa menaati kesepakatannya. ”Tapi tentu kami berharap supaya rokok-rokok ilegal itu disikat semua, harus bersih supaya persaingannya sehat,” katanya, Selasa (15/12/2020). Selain itu, lanjutnya, dengan adanya penindakan terhadap rokok ilegal dan jumlahnya berkurang, maka rokok-rokok berpita cukai akan naik di pasaran. Hingga akhirnya menimbulkan persaingan bisnis yang sehat. Walau demikian, pihaknya masih menunggu kepastian terkait hal tersebut. Karena menurut informasinya, kenaikan tarif cukai rokok hanya berlaku untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) saja. Sedang sigaret kretek tangan (SKT) kabarnya tidak naik. “Kami sudah mengajukan izin produksi rokok SKM, jika memang cukai naik, mungkin produk baru kami yang kami naikkan kisaran harganya,” ujarnya. Sutrisno menambahkan, di awal pandemi, industri rokoknya sangat terkena dampaknya karena ada pembatasan-pembatasan. Namun, pabrik yang berproduksi di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT),  Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus tersebut pun mulai menaikkan produksinya. Pihaknya juga menuturkan jumlah produksi dan omzet yang didapat kini sudah 90 persen normal kembali. Empat produk rokoknya pun kini sudah mulai disebar di sejumlah daerah di Indonesia. “Sudah normal walau belum seratus persen,” pungkasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar