Jumat, 29 Maret 2024

Pasien Positif Covid-19 Tak Boleh Pegang Surat Suara saat Nyoblos di Pilkada, Begini Caranya

Murianews
Selasa, 8 Desember 2020 15:52:08
Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno mencoba bilik suara saat meninjau kesiapan pemungutan suara di TPS 021 Widoro, Sragen Wetan, Sragen, Selasa (8/12/2020). (Solopos.com/Tri Rahayu)
MURIANEWS, Sragen – Para pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dipastikan masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada yang digelar serentak Rabu (9/12/2020) mendatang. Hanya saja, mereka tak boleh memegang langsung surat suara dalam memberikan hak suaranya. Selain untuk menghindari klaster baru Covid-19, upaya tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama pilkada berlangsung. Lantas seperti apa caranya? Ketua KPU Sragen Minarso menjelaskan, ratusan pasien positif Covid-19 khususnya yang berada di dua RSUD dan Technopark Ganesha Sukowati akan dibantu tenaga kesehatan saat mencoblos. Para nakes ini akan membantu melakukan pencoblosan dengan disaksikan langsung oleh pasien. Praktis keabsahannya pun bisa terjamin. Hal ini, juga sudah dikoordinasikan antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen. Semuanya bahkan sudah mempersiapkan pencoblosan di lokasi isolasi pasien Covid-19. KPU sudah memetakan TPS penyangga di masing-masing lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19. “Di Technopark ada tujuh TPS, RSUD Sragen ada enam TPS, di RSUD Gemolong ada 3-4 TPS. Jumlah nakes yang dibutuhkan untuk pendamping pemilih itu disesuaikan dengan jumlah TPS itu. Untuk pemilih dari pasien Covid-19 ini ada yang membantu untuk memilih. Surat suara tidak boleh dipegang oleh pasien Covid-19. Ya, jadinya memang dicobloskan petugas medis. Di buku panduan KPPS sudah diatur hal itu,” jelas Minarso seperti dikutip Solopos.com. Dia mengatakan untuk menjaga independensinya saat nakes mencobloskan itu disaksikan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pengawas TPS, saksi dari pasangan calon, dan pemantau. Sebelum mencobloskan, ujar dia, nakes harus bertanya kepada pasien yang bersangkutan mau memilih apa. “Unsur kerahasiaan memang tidak terpenuhi tetapi hak pilih mereka terpenuhi. Untuk menjaga kerahasiaan, nakes yang mencobloskan harus menandatangani formulir sebagai pendamping pemilih yang salah satu komitmen dalam formulir itu sanggup menjaga kerahasiaan hak pilih. Itu yang bisa ditempuh untuk melindungi hak mereka,” kata Minarso. Dia menjelaskan para pasien Covid-19 hanya bisa menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Bila ada kekurangan surat suara dari TPS penyangga bisa diambilkan ke TPS lain yang tersisa. “Mereka itu nanti menggunakan formulir A5 saat menggunakan hak pilihnya. Waktunya hanya sampai pukul 13.00 WIB. Saat pukul itu maka layanan dihentikan dan memungkinkan bila ada yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena waktunya habis dan berada di luar TPS. Kalau di TPS bila hingga pukul 13.00 WIB masih ada tiga orang yang mengantre tetap dilayani,” ujarnya. Anggota Bawaslu Sragen, Khoirul Huda, menyampaikan sejak awal Bawaslu meminta pemilih pasien Covid-19 harus bisa mencoblos sendiri tetapi ada risiko persebaran Covid-19. Huda, menyampaikan Bawaslu bisa memahami untuk dicobloskan oleh nakes tetapi dengan memperhatikan kecukupan waktu dan kecukupan surat suara. Dia mengatakan KPPS mengutamakan pemilih di TPS dulu sampai tidak ada antrean. “Kalau dengan mengandalkan sisa surat suara dan surat suara cadangan 2,5%, logikanya tidak cukup sehingga ada potensi pasien Covid-19 tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Independensi nakes ini juga diperhatikan, yakni dengan membuat pernyataan sebagai pendamping pemilih,” ujarnya. Kepala Dinkes Sragen dr. Hargiyanto mengaku sudah menyiapkan tujuh orang nakes untuk bertugas di Technopark dalam membantu proses pencoblosan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar