Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Diimbau Tak Bagikan Bansos di Masa Tenang Pilkada Blora, Ini Alasannya

Nathan
Senin, 7 Desember 2020 12:30:52
Anny Aisyah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Blora. (MURIANEWS/Priyo)
MURIANEWS, Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk tidak melakukan pembagian bantuan sosial (bansos) dan sejenisnya saat masa tenang pilkada 6-8 Desember 2020. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada terkait penggunaan anggaran dan program pemerintah. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Blora Anny Aisyah mengatakan, program dan kegiatan pemerintah seperti bansos yang dilaksanakan saat hari tenang sangat rawan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu. Sehingga Bawaslu mengirimkan imbauan ke Sekda Blora untuk sementara waktu menunda program pembagian bansos dalam bentuk apapun. “Kami sudah memberi imbauan dalam bentuk surat melalui Sekda Jumat (04/12/2020) lalu, untuk menunda sementara program bansos dan sejenisnya selama masa tenang. Ini merupakan bentuk pencegahan Bawaslu terhadap potensi terjadinya pelanggaran dalam Pilkada” katanya, Senin (07/12/2020). Sementara Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Blora juga mengungkapkan selain untuk menjaga kondusifitas selama masa tenang, penundaan tersebut juga untuk mencegah penyalahgunaan banosis demi kepentingan dukung-mendukung pasangan calon. “Penundaan tersebut juga untuk mencegah penyalahgunaan, karena dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terangnya.   Kontributor: Priyo Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar