Jumat, 29 Maret 2024

Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Penembak Mobil Bos Duniatex Terancam 20 Tahun Penjara

Murianews
Minggu, 6 Desember 2020 07:59:53
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex Group di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)
MURIANEWS, Solo – Tersangka kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos Duniatex di Jl Monginsidi Solo, Rabu (2/12/2020), Lukas Jayadi alias, LJ, terancam hukuman 20 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menilai tindakan LJ masuk kategori percobaan pembunuhan berencana. Dalam aksinya dia menembak mobil bos Duniatex yang tak lain adalah kakak iparnya berinisial I sebanyak delapan kali. “Kasus ini masuk percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther kaliber 22. Saat itu korban berada dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka dan sopir korban,” papar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo seperti dikutip Solopos.com Kapolresta Solo mengatakan dugaan motif penembakan mobil bos Duniatex itu karena LJ merasa kecewa dengan korban I yang merupakan kakak iparnya. Kasus ini ternyata bermula dari persoalan tanah seluas 1 hektare. Persoalan itu berawal saat tersangka Lukas Jayadi, (LJ), 72, mengagunkan tanah seluas 10.000 meter persegi di kawasan Jaten, Karanganyar, 2008 lalu ke bank. Namun, tanah itu harus dilelang oleh bank karena LJ tidak bisa menyelesaikan urusannya dengan bank. Tanah itu berstatus SHM atas nama LJ dan istrinya TW. Kemudian, LJ meminta istrinya TW untuk membujuk kakak kandungnya, I, mendaftar sebagai peserta lelang. Akhirnya, dalam lelang itu dimenangi I senilai Rp 10 miliar. Dengan demikian, hak atas tanah itu beralih menjadi atas nama korban. Pada 2016, tersangka penembakan mobil bos Duniatex itu kembali mengungkit permasalahan itu setelah LJ bertemu dengan salah seorang warga Korea yang hendak membayar tanah itu seharga Rp 26 miliar. LJ menganggap korban berutang kepadanya senilai Rp16 miliar. LJ meminta uang itu namun korban menolak memberikannya sehingga LJ merasa kecewa. Sebagai informasi, Lukas Jayadi yang kini menjadi tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex adalah pemilik PT Dayang Motor Indonesia. Showroom atau ruang pamernya berada di Jl Kolonel Sutarto No 100, Jebres, Solo. Sebelum berbisnis di bidang otomotif, Lukas terlebih dahulu eksis sebagai penjual benang tenun dan tekstil di Pasar Klewer. Ia baru mulai terjun ke bisnis otomotif pada 1967. Saat itu, motor-motor produksi Jepang baru mulai masuk ke pasar Indonesia. Sebelumnya pasar otomotif Indonesia didominasi produk Eropa. Uniknya, Lukas memulai bisnis penjualan motor Jepang tanpa modal. Lama kelamaan bisnis Lukas berkembang hingga akhirnya ia merintis usaha perakitan motor pada 1998. Lewat Dayang Motor Indonesia Lukas memproduksi sepeda motor, skuter, bemo untuk wisata maupun niaga, dan becak motor untuk berbagai fungsi. Produk-produk perusahaan Lukas bahkan merambah pasar ekspor yang meliputi Afrika, Mesir, Bangladesh, India, Pakistan, Nigeria, dan Peru.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar