Jumat, 29 Maret 2024

Hingga November Ada 1.162 Perempuan di Kudus Menjadi Janda

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 3 Desember 2020 16:05:18
Pelayanan di Pengadilan Agama Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus - Pengadilan Agama Kudus mencatat, angka perceraian di Kabupaten Kudus mencapai 1.279 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, 1.162 kasus di antaranya sudah diputus cerai oleh pengadilan. Angka ini terhitung mulai bulan Januari hingga November 2020. Dari sekian banyak kasus perceraian, sebagian besar didominasi gugatan dari sang istri. Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Muchammad Muchlis mengatakan, dari jumlah 1.279 kasus perceraian yang masuk, sebanyak 930 yakni cerai gugat yang diajukan oleh istri. Sedangkan cerai talak yang diajukan suami ada 349 perkara. "Jumlah itu jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu memang meningkat, tapi peningkatanya tidak terlalu signifikan,” katanya saat ditemui MURIANEWS, Kamis (3/11/2020). Ia menyebut, pada periode yang sama 2019 lalu ada sebanyak 1.209 kasus. Yang mendominasi juga masih sama, gugat cerai dari istri sebanyak 900 perkara. Ia merincikan, faktor terbanyak penyebab terjadinya perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara kedua belah pihak, yang angkanya mencapai 869 perkara. Kemudian, faktor meninggalkan salah satu pihak juga menjadi sebab perceraian yakni di angka 165 perkara. "Pandemi ini juga menjadi faktor adanya petengkaran dan permasalahan secara berkelanjutan  di rumah tangga. Meninggalkan salah satu pihak itu bisa karena selingkuh pergi tidak ada kabar sama sekali dan lama tak pulang dan tidak memberi nafkah kepada keluarga," jelasnya. Selain itu, masih banyak faktor lain yang  menjadi penyebab perceraian. Seperti permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), murtad (pindah agama), poligami, perjudian, cacat badan, di hukum penjara, hingga kawin paksa. "Dari jumlah itu memang ada katergori yang usianya tergolong masih muda, dan biasanya masih belum bisa mengontrol emosinya dan cenderung labil," tandasnya. Terpisah, Mawar (23) (bukan nama sebenarnya) menjadi salah satu yang mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama Kudus. Ia baru selesai melaksanakan sidang keputusan pada Rabu (2/12/2020). Menurutnya, perceraiannya sendiri lantaran ada orang ketiga dan sering cekcok semenjak setelah menikah. "Pernikahan hanya bertahan tiga bulan hingga Agustus kemarin. Karena dia (suami) ada orang ketiga dan sudah  terlalu sering ada masalah hampir setiap hari cekcok akhirnya Agustus memutuskan untuk pisah. Dan awal November kemarin saya mengajukan gugat dan kemarin sidang keputusan  agar status saya tidak digantung," ujar warga Kudus tersebut.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar