Jumat, 29 Maret 2024

Ada Apa Masyarakat Adat dengan Samin?

Murianews
Kamis, 3 Desember 2020 10:41:20
Tokoh Samin saat menghadiri serah terima jabatan Bupati Blora beberapa waktu lalu. (MURIANEWS)
[caption id="attachment_201688" align="alignleft" width="150"] Moh Rosyid *)[/caption] KEKHASAN Nusantara bila dibandingkan negara lain di antaranya ragamnya suku, pemeluk agama dan penghayat kepercayaan, kebudayaan, dan dinamika sosial yang khas dikenal masyarakat adat. Untuk mewujudkan tertib hukum dan pemenuhan hak warga, negara harus menyejahterakannya berdasar UUD 1945 diperkuat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), di daerah dengan peraturan daerah (Perda). Lazimnya, upaya lembaga nonpemerintah yang bersuara untuk melindungi masyarakat adat (MA) perlu didengar oleh pemerintah sedari kepala desa hingga presiden yang terpublikasikan seputar masalah yang dirundung MA antara lain konflik lahan dan kekayaan alam dengan korporasi/investor dan dengan penyelenggara pemerintahan. Upaya lembaga nonpemerintah (1) mengadvokasi (pendampingan hukum) karena dikriminalkan akibat mengolah lahan adat (dimilikinya secara turun-temurun) dan (2) mendorong lahirnya UU Masyarakat Adat yang kini masih berupa Rancangan UU. Untuk mengurai hal pokok, perlu memahami definisi MA dan masyarakat hukum adat (MHA), tak semua MA adalah MHA. MA memiliki unsur (1) adanya kesatuan geneologis/keturunan/nasabatau teritori/wilayah masyarakat tradisional tertentu, (2) ada wilayah adat dan batas wilayah adat, (3) ada lembaga dan perangkat pemerintah tradisional pada MA, (4) ada norma/aturan yang mengatur tatahidup MA. Keempatnya satu kesatuan bila terpenuhi kategori MA. MHA berunsur MA ditambahkan (1) adanya hukum tradisional yang berlaku, (2) adanya lembaga dan perangkat hukum yang menegakkan peraturannya. Kriteria hukum adat sebagaimana hukum lainnya yakni ada perintah, larangan, tatacara, sanksi dan penghargaan oleh suatu lembaga. Hanya saja, kekhasan hukum adat tak harus tertulis (lex scripta) tapi dapat berupa paugeran yang penafsirannya sesuai konteks tempat, waktu, dan kegunaan. Berdasarakn Konvensi ILO (organissi PBB di antaranya bidang perlindungan sosial) Nomor 169/1986 adat adalah aturan/norma tak tertulis, keberadaannya mengikat, pelanggar adat diberi sanksi pimpinan adatnya. Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum penjajahan, berkembang di daerahnya, memelihara daerah leluhurnya dan identitas etnik pada generasinya secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu. Warga yang memiliki kekhasan tak selalu menjadi MA karena (1) tak ada sanksi bagi warganya yang melanggar aturan adatnya, (2) tak memiliki identitas etnik karena hidup dengan masyarakatnya secara luas tak terbatas, (3) tak bermukim di wilayah tertentu. Wilayah khusus seperti masyarakat Badui Dalam. Ternyata, hal mendasar yang luput perhatian publik yang berpandangan warga Samin (pelestari ajaran Saminisme) sejak era kolonial, kini ada di Jawa Tengah, Kabupaten Blora, Pati, dan Kudus masih ada yang mempertahankan dengan menafsiri ajaran Ki Samin Surosentiko dengan tidak sekolah formal atau sekolah bila dirasa mampu sekedar membaca, menulis, dan berhitung (calistung) drop out (meski belum lulus SD). Tapi sudah banyak warga Samin berijazah SMA. Hal pokok yang harus dipahami pemerintah sedari kepala desa bahwa UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6 (1) wajib belajar 9 tahun (lulus SD/MI dan SMP/MTs/Kejar Paket B) diperkuat PP Nomor 47/2008 tentang Wajib Belajar (wajar) Pasal 12 (1) setiap warga negara Indonesia usia wajar (6-12 tahun) wajib mengikuti program wajar, (2) setiap WNI yang memiliki anak usia wajar bertanggung jawab memberikan pendidikan pada anaknya. Bahkan Pemkab Kudus menerbitkan Perda Nomor 2/2010 tentang Wajar 12 tahun (lulus SMA/SMK/MA/kejar paket C) dana APBD secara gratis. Faktanya, Perda ini belum dievaluasi kinerjanya dengan utuh, terbukti ada warga Samin usia bangku sekolah (6 -12 tahun) tak berijazah SD/MI/kejar paket A. Mengapa terjadi?. Ada anggapan Samin masyarakat adat, memiliki hukum adat sehingga 'adatnyalah' yang ditaati, meski mereka menafikan Perda, PP, dan UU. Pemahaman ini perlu diluruskan (1) merujuk pada definisi masyarakat adat di atas, komunitas Samin kategori masyarakat non-adat, (2) pemkab/pemdes dapat memfasilitasinya dengan program sekolah rumahan (homeschooling) berdasar Permendikbud Nomor 129/2014 yang belum membumi, (3) mengoptimalkan jenjang pendidikan nonformal karena setara dengan pendidikan formal (kelompok belajar paket/kejar paket A setara SD/MI, B setara SMP, C setara SMA/SMK/MA), (4) mengoptimalkan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yakni lembaga yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat di bidang pendidikan. Prinsip dasar wong Samin tak sekolah formal, masa pascakemerdekaan awal, agar kokoh, kukuh, tanggon memegangi ajaran Samin dibatasi interaksi dengan ragam pihak (ora kowar kawering kaweruh). Kini, wong Samin pelaku kehidupan millenial, tak mampu menjaga jarak didukung kehidupannya terbuka karena membaur secara alami dengan lingkungannya yang nonsamin.Tak terlaksananya produk hukum di atas, bak pepatah wujuduhu ka'adamihi, ono tapi ora ono. Nuwun. (*)   *) Pemerhati minoritas, dosen IAIN Kudus

Baca Juga

Komentar