Kamis, 28 Maret 2024

Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Sebagai Menteri KKP Ad Interim, Ternyata Ini Alasannya

Murianews
Kamis, 3 Desember 2020 07:49:22
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (istimewa/Kementan)
MURIANEWS, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim. Penunjukkan tersebut praktis menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pejabat pelaksana setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasan pergantian Menteri KKP Ad Interim Luhut Pandjaitan ini terungkap dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020. Surat itu ditujukan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut, Rabu (2/12/2020) seperti dikutip Solopos.com. Penunjukkan Mentan Syahrul sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim ini berkaitan dengan surat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi bernomor B-3863/MARVES/MARITIM/RT.01.00/XI/2020 tertanggal 22 November 2020. Surat tersebut pada intinya memohon izin kepada Presiden bahwa Menko Luhut Pandjaitan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020. "Intinya memohon izin kepada Bapak Presiden untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020," tulis Praktino. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri. "Mentan sudah terima surat dari Menteri Sekretaris Negara," kata Kuntoro. Seperti diketahui sebelumnya Luhut Pandjaitan ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang kini statusnya menjadi salah satu tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. Penunjukan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim tersebut berdasarkan surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 November 2020.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar