Jumat, 29 Maret 2024

Banyak Dilanggar, Perbup Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jepara Dievaluasi

Budi Santoso
Selasa, 1 Desember 2020 16:37:39
Pemkab Jepara melakukan rapat evaluasi penerapan protokol kesehatan. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan akan mengevaluasi kembali kebijakan relaksasi atau pelonggaran kegiatan masyarakat, yang tertuang dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Rencana ini diungkapkan dalam Rapat Satgas Penanganan Covid-19 Jepara. Rencana evaluasi ini akan segera ditindaklanjuti untuk mengatasi situasi yang terjadi terkait perkembangan Covid-19. ”Kebijakan relaksasi yang tertuang di Perbup 52 2020 Tentang PKM ini akan kami evaluasi. Hal ini karena kami mendapati di lapangan, pelonggaran yang kita berikan tidak diikuti dengan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya, Selasa (1/12/2020). Menurut Dian, masyarakat tidak tepat memaknai relaksasi yang diberikan pemerintah. Sebagian besar masyarakat justru menilai aktivitas di luar rumah sudah diperbolehkan tanpa adanya protokol kesehatan. ”Padahal, dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2020 juga ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi. Tapi, dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan masyarakat banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Hal inilah yang akan disikapi,” terangnya. Dian juga menyatakan, upaya menekan kasus Covid-19 juga akan mencakup dengan dilakukannya pengetatan aturan dalam kegiatan wisata. Selain itu juga terkait dengan kegiatan pembelajaran tatap muka yang rencananya akan digelar mulai 2021. Hal-hal ini akan menjadi fokus utama bagi Satgas Penanganan Covid 19 Jepara. “Bisa saja, saat ini kondisi masyarakat sudah semakin lelah. Karena itu, harus dilakukan penyiapan mitigasi yang serius, agar pernerapan protokol kesehatan benar-benar bisa tumbuh di masyarakat. Potensi ekonomi harus kembali digerakkan, namun jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Tim Ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara dr M Fakhrudin mengatakan, perkembangan kasus Covid di Jepara cukup mengkhawatirkan. Dari kajian tim ahli saat ini, Jepara berpotensi tergelincir masuk ke zona merah. ”Angka-angka kasus terkonfirmasi positif Covid dan kematian, menggiring Jepara bisa masuk ke zona merah, jika tidak ada upaya serius dalam penanganannya,” ungkapnya. Ia menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang ketat diperlukan untuk mengontrol penularan virus Covid-19 ini.  Secara garis besar, disaat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, maka upaya yang bisa dilakukan adalah meliputi dua hal penting. Upaya tersebut adalah melakukan 3 T (Testing, Tracing, Threatment) dan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Dua hal ini sedapat mungkin harus di kedepankan disamping upaya-upaya lainnya. “Jadi penjelasannya, kalau 3T kuat 3M kuat, maka covid 19 teratasi. Kemudian kalau 3T lemah tapi 3M kuat, maka yang terjadi adalah era New Normal. Lalu kalau 3T kuat tapi 3M lemah, yang terjadi adalah peningkatan kasus dan kematian, rumah isolasi penuh, tenaga kesehatan berguguran. Lebih parah lagi kalau 3T dan 3 M sama-sama lemah, maka yang terjadi adalah pageblug berkepanjangan,” tandas Fahruddin.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar