Jumat, 29 Maret 2024

Satpol PP Jepara Akui Banyak Tokoh Masyarakat Tak Percaya Covid-19

Budi Santoso
Selasa, 1 Desember 2020 12:18:44
Petugas melakukan penertiban dan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan di Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Kepala Satpol PP Jepara Abdul Syukur menyatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi selama melakukan penegakan Perbup Jepara No 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama pandemi Covid-19. Pihaknya bahkan seringkali mendapati adanya tokoh-tokoh masyarakat yang hingga saat ini tidak percaya keberadaan virus Covid-19. Karena sikap seperti ini muncul dari tokoh masyarakat, akhirnya memberi pengaruh kepada masyarakat lainnya. Akibatnya muncul sikap-sikap mengacuhkan atau bahkan menolak penerapan protokol kesehatan. “Untuk masalah yang satu ini, memang menjadikan tantangan berat. Karena ada tokoh masyarakat yang tidak percaya, akhirnya banyak anggota masyarakat lainya yang kemudian ikut-ikutan. Ini terjadi di beberapa wilayah tertentu. Semua sudah kami sampaikan sebagai bahan evaluasi ke Satgas Penanganan Covid-19 Jepara,” terangnya. Padalah, keberadaan Perbup Jepara Nomor 52 Tahun 2020 diterapkan dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan lebih mengedepankan pada pendekatan persuasif. Hal itu dibuktikan dalam hal penerapan sanksi. Khusus di Jepara, aturan ini berbeda dengan produk yang sama di daerah lain. Di Perbup Nomor 52 Tahun 2020, lanjutnya, tidak memasukan sanksi denda bagi para pelanggarnya. Hukuman terberat, hanya dilakukan penyitaan KTP (Kartu Tanda Penduduk, red), yang bisa diambil dengan beberapa ketentuan. Sanksi ini juga jelas hanya mengedepankan tindakan persuasif,” ungkapnya. ”Hal ini, juga sudah sampaikan ke Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, untuk kemungkinan dilakukan evaluasi terhadap Perbup ini. Usulan kami mungkin bisa ditambahkan sangsi yang lebih berat, sehingga benar-benar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya. Satpol PP Jepara sendiri bersama Polri dan TNI serta pihak terkait sejauh ini sudah melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan. Dalam kurun waktu Juli hingga Nopember 2020 sudah ada 60 kegiatan. Sebanyak 1.579 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, dilakukan penyitaan KTP dari 60 orang pelanggar. Jumlah ini dimungkinkan masih bertambah, karena Satpol setiap hari melakukan kegiatan.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar