Jumat, 29 Maret 2024

Bawa Kabur HP Gadis Belia, Reserse Gadungan di Grobogan Dibekuk Polisi

Dani Agus
Senin, 30 November 2020 17:22:37
Reserse gadungan diamankan polisi di Grobogan. (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Grobogan - Kasus penipuan dan penggelapan handphone terhadap warga yang sedang nongkrong di wilayah kota Purwodadi akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Dalam kejadian ini, ada satu orang pelaku yang diamankan. Yakni, pria usia 28 tahun bernama David, warga Kecamatan Wirosari, Grobogan yang mengaku sebagai anggota reserse. Adapun korbannya adalah Melisa (18), warga Kecamatan Pulokulon. Kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di jalan R Suprapto, tepatnya di depan kantor Rumah Tahanan Purwodadi. Saat itu, korban dan temannya sedang nongkrong di kursi yang ada di trotoar. Tidak lama kemudian, datang pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa pelat nomor, memakai helm, jaket hitam, dan mengenakan masker bertuliskan Dinas Kehutanan. Pelaku lalu menghampiri kedua perempuan yang nongkrong di kursi dan mengaku sebagai anggota reserse kepolisian. Selanjutnya, pelaku menanyakan identitas dan meminta HP kedua orang tersebut karena kedapatan sedang tidak memakai masker. Setelah itu, pelaku berpura-pura mengajak kedua orang itu ke Polsek Purwodadi dengan dalih untuk didata dan mendapat pembinaan. Kemudian, korban dan temannya menuruti ajakan itu dan keduanya berboncengan motor menuju ke Polsek Purwodadi. Sementara pelaku yang naik motornya sendiri mengikuti di belakangnya. Ketika sampai di sekitar SMPN 1 Purwodadi, korban sudah tidak melihat keberadaan pelaku di belakangnya. Selanjutnya, korban sempat mencari di sekitar kawasan kota Purwodadi namun tidak berhasil ketemu dengan pelaku. Menyadari jadi korban penipuan, korban dan temannya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwodadi. Kapolsek Purwodadi AKP Sudarwati mengungkapkan, setelah menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diamankan di sebuah tempat kos yang ada di jalan Cempaka Purwodadi. “Saat kita amankan, pelaku sedang tidur. Saat kita interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Sebelumnya, pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa. Seluruh barang yang diambil dari korbannya berupa ponsel,” katanya, Senin (30/11/2020). Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor, jaket, helm dan satu buah HP merek OPPO A1K warna merah. Pelaku selanjutnya akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan yang berulang.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar