Jumat, 29 Maret 2024

Kenaikan UMK Sebesar 8,2 Persen Diyakini Tak Akan Ganggu Iklim Investasi di Jepara

Budi Santoso
Selasa, 24 November 2020 15:00:45
Rombongan dari Kedubes Ceko mengunjungi sentra industri mebel di Jepara sebelum pandemi berlangsung. (MURIANEWS.com/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) semua Kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk 2021. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, UMK Jepara dipastikan naik 8,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kenaikan ini mewajibkan semua perusahaan di Jepara harus membayar para pekerja minimal sebesar Rp 2.107.000. Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan kenaikan ini sesuai dengan angka yang diajukan Pemkab Jepara. Selanjutnya, kenaikan ini diyakini juga tidak akan memberi pengaruh negatif bagi pengembangan iklim investasi di Kabupaten Jepara. Diharapkan para pengusaha juga bisa menghormati dan melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya. Besaran UMK Jepara untuk tahun 2021 yang diajukan dan diputuskan Gubernur Jawa Tengah merupakan hasil musyawarah bersama. Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara, dalam hal ini juga sudah melakukan penghitungan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengambilan keputusan dalam menetapkan angka yang diajukan juga melewati proses demokratis. “Kami kira untuk soal UMK, semua pihak harus menghormati Keputusan Gubernur yang sudah disampaikan. Kami yakin kenaikan ini tidak akan memberi pengaruh negatif terhadap upaya pengembangan iklim investasi di Jepara. Semua pihak kami harapkan untuk bisa melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Dian Kristiandi, Selasa (24/11/2020). Kenaikan UMK Jepara, tentunya telah dihitung secara cermat, di antaranya mendasarkan pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berlaku di Jepara. Dalam penetapan angkanya juga dilakukan dengan mengakomodir kepentingan semua pihak, baik kepentingan pekerja dan pengusaha. Sehingga bisa dikatakan, kenaikan yang mencapai 8,2 persen masih dalam batas wajar, kendatipun saat ini tengah terjadi pandemic covid. Faktor pandemic covid dalam hal ini tentunya juga menjadi pertimbangan. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK, besaran UMK Jepara naik menjadi Rp 2.107.000. Angka ini naik Rp 67 ribu, dari yang semula mencapai Rp 2.040.000 pada tahun 2020. UMK yang ditetapkan Gubernur, masih dibawah angka yang sebelumnya sempat dituntut oleh kaum pekerja di Jepara. Sebelumnya, para buruh di Jepara menuntut UMK Jepara bisa mencapai Rp 2.400.000. Alasan mereka, selama ini UMK Jepara paling rendah dibanding kawasan industri lainnya di Jawa Tengah. Misalnya Semarang, Demak dan Kudus. Sementara itu, Ketua DPK Jepara, Edy Sujatmiko menyatakan, keputusan Gubernur mengenai besaran UMK sudah disampaikan. Sehingga saat ini semua pihak bisa melaksanakan kebijakan tersebut. Besaran UMK yang diputuskan Gubernur menurutnya sama persis dengan angka yang disampaikan DPK Jepara. Sesuai dengan hasil rapat DPK sebelumnya menyimpulkan, kenaikan UMK Jepara sebesar Rp 67.000. Dari yang semula sebesar Rp 2.040.000 menjadi Rp 2.107.000. Hasil rapat ini kemudian dilaporkan ke Bupati dan disetujui untuk dilanjutkan ke Gubernur Jawa Tengah.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar