Jumat, 29 Maret 2024

Sudah 1.567 Orang Terjaring, Pelanggar Prokes Masih Saja Ditemui di Jepara

Budi Santoso
Senin, 23 November 2020 16:52:27
Petugas melakukan penertiban dan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan di Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara telah menjaring 1.567 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sejak Juli 2020. Meski begitu, masih ada saja warga yang membandel dan melanggar prokes di Kota Ukir. Hal ini terjadi lantaran masih banyak masyarakat yang abai akan virus Covid-19. Kepala Satpol PP Jepara, Abdul Syukur menjelaskan, 1.567 pelanggar yang terjaring sudah diberikan sanksi. Kebanyakan mereka menjalani sanksi di tempat hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya saja, ia mengakui kesadaran masyarakat di dalam melakukan penerapan protokol kesehatan masih rendah. Sebagian besar masyarakat bahkan merasa kalau Covid-19 sudah berakhir. ”Padahal patroli dan operasi penerapan protokol kesehatan tidak hanya dilaksanakan oleh internal kami sendiri, namun juga melibatkan pihak lain. Operasi gabungan biasa kami laksanakan dengan Polres dan TNI Polri, Dishub dan BPBD. Lalu juga ada Operasi gabungan Kebupaten dan Pemprov,” ujar Abdul Syukur, Senin (23/11/2020). ”Tapi masih banyak yang abai. Cuman, hal ini tak mengendorkan semangat petugas untuk tetap melakukan patrol. Semua petugas selalu siap mengakkan aturan prokes di tengah masyarakat,” tegasnya. Satpol PP Jepara sendiri, pada Senin (23/11/2020) juga masih melaksanakan operasi gabungan penertiban penerapan protokol kesehatan bersama sejumlah pihak. Di antaranya melibatkan Satpol PP Propinsi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, Kodam IV Diponegoro, Polres Jepara dan Kodim 0719 Jepara. Operasi gabungan ini dilaksanakan di Pasar Batealit dan Pasar Tahunan. Selain melakukan penertiban, juga dilakukan Sosialisasi Pencegahan penularan COVID-19 dan pembagian masker kepada warga masyarakat. Di  Pasar Batealit, selain menertibkan pengunjung pasar juga dilakukan penyetopan di jalan sekitar lokasi. Hasilnya Tim Operasi Gabungan mendapatkan 56 pelanggar terdiri dari 37 orang laki-laki dan 19 orang perempuan. Selanjutnya dari kegiatan ini sebanyak 14 orang disita KTP-nya sebagai bagian dari sangsi yang harus diterimanya.  Sedangkan di Pasar Tahunan, dengan kegiatan yang sama didapati 25 Pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak lima orang pelanggar KTP-nya juga disita. “Kami bahkan akan lebih tegas lagi didalam melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan ini. Sekali lagi kami ingin agar masyarakat semakin meningkatkan kesadarannya di dalam melakukan penerapan protokol kesehatan,” tambah Abdul Syukur.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar