Jumat, 29 Maret 2024

Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta di Kudus Dilanjut Pada 2021, Nominalnya Tetap

Anggara Jiwandhana
Senin, 23 November 2020 16:21:41
HM Hartopo, Plt Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan progam Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kabupaten Kudus tetap berlanjut di tahun 2021. Bentuk bantuannya berupa hibah. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo memastikan hal tersebut. Dia mengatakan, progam tersebut akan masuk skala prioritas. Walau memang, untuk tahun 2021 mendatang Pemkab Kudus belum bisa menambah penerima manfaat TKGS. “Kemarin sudah direncanakan naik, tapi ternyata keuangan kami belum cukup kuat, jadi nilainya tetap, Rp 350 ribu sampai Rp 1 juta,” kata Hartopo, Senin (23/11/2020). Sementara Kepala Bagian Kesra Setda Kudus Safii merincikan, untuk penerima progam TKGS di tahun 2021 adalah sebanyak 7.291 penerima. Jumlah tersebut berasal dari guru madin, guru MI, MTS, dan MA ataupun guru dari sekolah swasta nonIslam. Anggaran yang disiapkan sendiri, tambah Safii adalah sebesar Rp 37.924.200.000. “Untuk sekolah formal, memang diurus Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus,” ucap dia. Terkait penerimaannya, Safii menerangkan jika masing-masing penerima tunjangan akan berbeda satu sama lain. Hal tersebut dikarenakan ada sejumlah indikator penerima tunjangan. Mulai dari masa mengabdi, jam mengajar, hingga jumlah murid yang diampu. Sejumlah kriteria tersebut lah yang akan menentukan besaran tunjangan yang akan diterima. Tunjangan tersebut, kemudian akan ditransfer ke masing-masing rekening penerima. “Jadi sudah diverifikasi dulu, nilainya tetap. Dari Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta,” sambungnya. Soal penambahan penerima tunjangan, pihaknya mengatakan akan mempertimbangkannya saat suasana dan kondisi Kota Kretek sudah normal dari pandemi corona. “Kemungkinan di tahun 2021 tidak ada penambahan penerima, karena kondisi keuangan yang memang belum mumpuni,” tandasnya. Untuk diketahui, Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta merupakan janji kampanye pasangan Tamzil- Hartopo. Nominal penerimaan awal masing-masing guru adalah senilai Rp 1 juta per bulannya. Kemudian pada tahun kedua pelaksanaannya, diturunkan menjadi Rp 350 hingga Rp 1 juta per bulannya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar