Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Minta Warga Kudus Lapor Jika Punya Hajatan Mengundang Massa

Anggara Jiwandhana
Senin, 23 November 2020 15:40:39
Rapat koordinasi Forkopimda Kudus, Senin (23/11/2020) pagi (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berharap seluruh warga Kota Kretek untuk melaporkan kegiatannya terlebih dahulu sebelum dilaksanakan di masa pandemi corona. Apalagi, jenis kegiatan yang mengundang banyak massa. Hal tersebut dilakukan supaya pemkab beserta lembaga terkait bisa memantau dan memberikan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan. Sehingga tidak terjadi penularan di area kegiatan. “Karena dalam Perbup Nomor 41 tentang Penegakan Protokol Kesehatan haruslah seperti itu, kami harap masyarakat mau menaati,” kata Asisten I Tta Pemerintahan Setda Kudus  Agus Budi Satrio usai membuka rapat koordinasi Forkopimda Kudus, Senin (23/11/2020). Bagi agenda yang berskala desa, kata Agus, warga yang memiliki hajatan cukup memberitahu kepala desa ataupun satuan tugas penanggulangan corona di tingkat desa. Jika kegiatan tingkat kecamatan, maka pemberitahuannya kepada camat. “Jadi tidak susah sebenarnya, kalau acaranya sudah lintas Kabupaten silahkan ke Gugus Tugas kabupaten,” kata dia. Selain bisa mengedukasi, adanya pemberitahuan hajatan juga dilakukan untuk menghindari pembubaran paksa dari instansi yang berwenang. “Kalau ada pemberitahuannya, kan tidak mungkin ada pembubaran,” tambah terangnya. Agus menambahkan, memang ada sejumlah aturan yang harus ditaati penggelar hajatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan hingga mengatur kerumunan yang ada dalam acara tersebut. “Kalau dari kami mengikuti instruksi gubernur kemarin, yakni sebanyak 50 orang, jika tamunya 150, tinggal diatur tiga kali sesi,”sambungnya. Agus menambahkan, pemkab sebenarnya tak melarang adanya hajatan. Hanya memang harus dilakukan dengan sejumlah protokol kesehatan yang ketat. “Silahkan saja, asal benar-benar diatur kerumunannya,”  jelas Agus.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar