Jumat, 29 Maret 2024

UMK Jateng 2021 Ditetapkan, Kota Semarang Paling Tinggi

Ali Muntoha
Minggu, 22 November 2020 09:35:00
Gubernur Ganjar Pranowo bermain dengan anak-anak pengungsi Merapi. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Magelang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/62 Tahun 2020. Ganjar mengatakan UMK mengalami kenaikan antara 0,75 persen hingga 3,68 persen. Upah minimum Kota Semarang tercatat yang paling tinggi yakni Kota Semarang Rp 2.810.025. Sementara UMK Kabupaten Kudus ditetapkan sebesar Rp 2.290.995,33, Kabupaten Jepara Rp 2.107.000, dan Pati Rp 1.953.000. “Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar di posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu (21/11/2020) malam. Ganjar menjelaskan, Bupati Walikota dalam mengajukan rekomendasi terkait Upah Minimum tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing. Ganjar menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021. Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya. Berikut adalah daftar UMK Jateng 2021:
  • Kota Semarang Rp 2.810.025
  • Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
  • Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
  • Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
  • Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
  • Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
  • Kabupaten Blora Rp 1.894.000
  • Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
  • Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
  • Kabupaten Pati Rp 1.953.000
  • Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  • Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  • Kota Surakarta Rp 2.013.810
  • Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  • Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
  • Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  • Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  • Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
  • Kota Magelang Rp 1.914.000
  • Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
  • Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
  • Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  • Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
  • Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  • Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
  • Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
  • Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
  • Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
  • Kabupaten Batang Rp 2.129.117
  • Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  • Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
  • Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
  • Kota Tegal Rp 1.982.750
  • Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
  • Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
  Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar