Jumat, 29 Maret 2024

Rampok yang Satroni Rumah Guru SMP di Kudus Dibekuk Polisi, Pelaku dan Korban Satu Desa

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 20 November 2020 12:53:45
Pelaku perampokan rumah guru di Kudus diamankan polisi. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus – Polres Kudus berhasil meringkus pelaku perampokan di rumah Purwaningsih, guru SMP 2 Gebog di Desa Karangmalang RT 1 RW 3 Kecamatan Gebog, Kudus. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang dan perhiasan senilai Rp 30 juta. Pelaku diketahui berinisial SR (41). Aksi perampokan itu terjadi pada Rabu (7/10/2020) lalu. Pelaku ternyata masih satu desa dengan korban. "Pelaku kami ringkus di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban (masih satu desa) pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukuk 10.00 WIB," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Jumat (20/11/2020). Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya. Yakni jaket hitam, celana jeans, slayer, sarung tangan, lakban, dan juga gunting. Selain itu, barang hasil perampokan juga turut diamankan yakni sejumlah perhiasan dan kotak perhiasan. "Sebagian perhiasan sudah ada yang digadaikan dan ada juga yang sudah dijual ke toko emas di wilayah Kudus. Total harta korban yang berhasil digasak pelaku senilai Rp 30 juta. Ini juga sebagai bukti Polres Kudus konsisten dan tidak main-main dengan perkara semacam ini," tegasnya. Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menambahkan, motif pelaku mmelakukan aksi kejahatan tersebut lantaran terhimpit ekonomi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. "Pengakuan pelaku seperti itu. Tapi masih kami dalami.," ungkapnya saat dihubungi wartawan Atas aksi kejahatanya, pelaku akan diacam dengan pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Baca: Kronologi Perampokan Rumah Guru di Kudus, Emas Bakal Mahar Kawinan Anak Ikut Diembat Diberitakan sebelumnya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pintu pagar bagian belakang rumah. Kemudian, masuk kedalam pekarangan belakang dan saat itu posisi pintu rumah bagian belakang sudah terbuka. Lalu, pelaku menyelinap masuk , membekap mulut korban dan menodongkan gunting ke arah pinggang korban. Pelaku, lantas memerintahkan korban tengkurap di atas sajadah dan jilbab milik korban digunakan untuk menutup mulut korban serta mengikat tangan dan kaki menggunakan tali serta lakban. Setelah korban berhasil dipaksa menunjukkan tempat barang berharganya, pelaku pun mengambilnya dan kemudian lari melalui jalan yang sama ketika masuk.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar