Kamis, 28 Maret 2024

DPRD Jepara Tetapkan 18 Ranperda Masuk di Propemperda 2021

Budi Santoso
Kamis, 19 November 2020 17:08:08
DPRD Jepara menerima 18 ranperda untuk masuk di propemperda 2021. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - DPRD Jepara menetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Kepastian itu didapat setelah para wakil rakyat tersebut menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Kamis (19/11/2020).  Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif didampingi Wakil Ketua DPRD Pratikno, menyetujui ajuan Ranperda tersebut. Setelah ditandatangani, Keputusan DPRD Kabupaten Jepara tentang Propemperda 2021, selanjutnya diserahkan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Bupati Dian Kristiandi. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, menyatakan tidak semua Ranperda merupakan ajuan dari eksekutif Pemkab Jepara. Dari 18 Ranperda yang disepakati masuk dalam Propemperda 2021, ada tiga Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Jepara. Lainnya, sebanyak lima Ranperda merupakan luncuran Propemperda Tahun 2020, dan sepuluh Ranperda merupakan usulan dari Eksekutif Pemkab Jepara. “Tiga Ranperda yang diusulkan sebagai inisiatif DPRD Jepara adalah Ranperda tentang Propemperda, Ranperda Pondok Pesantren, lalu Ranperda Penyelanggaraan Lalu Lintas dan Angkutan umum. Bersama Ranperda lain, akan dibahas DPRD Jepara pada 2021 nanti,” ujar Muhamad Ibnu Hajar, Kamis (19/11/2020). Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, ada sejumlah Ranperda yang diusulkan oleh Eksekutif Pemkab Jepara. Rapnerda tersebut adalah , Ranperda Kerjasama Daerah, Ranperda Perubahan Perda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Ranperda Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, lalu Ranperda perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selanjutnya, juga Ranperda Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ranperda Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Tata Ruang Wilayah 2011-2031, Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Kecamatan Jepara, Ranperda Pengelolaan Pemakaman, Ranperda Perizinan Bidang Kesehatan, serta Ranperda Penyelenggaraan Peternakan Kesehatan Hewan. “Secara keseluruhan ada 18 Ranperda. Nantinya, selain 18 ranperda tersebut, sepanjang tahun 2021 mungkin juga ada Perda lain yang bisa ditetapkan, jika memang ada sejumlah kondisi yang mengharuskan. Misalnya untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana, lalu menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang telah ditetapkan,” jelas Edy Sujatmiko.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar