Kamis, 28 Maret 2024

Kawanan Rampok yang Satroni Rumah Warga di Blora Diciduk Tim Buser

Nathan
Selasa, 17 November 2020 17:47:39
Para pelaku perampokan diamankan di Polres Blora. (MURIANEWS/Priyo)
MURIANEWS, Blora -Tim Buser Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap kawanan pelaku perampokan di rumah Watini, warga Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora, Jumat (13/11/2020) lalu. Pelaku yang berjumlah enam orang ditangkap di Kuningan, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tergolong sadir. Pelaku mengancam korban dengan mengalungkan senjata tajam di leher korban. Bahkan salah satu tersangka menarik dengan paksa, perhiasan gelang dan kalung yang dipakai korban. Korban beserta suami dan anaknya disekap di kamar dengan mulut ditutup lakban, dan kaki, tangannya diikat dengan kabel dan selimut. Sehingga tersangka bisa leluasa mengobrak abrik rumah korban untuk mencari barang berharga. Para pelaku berhasil membawa kabur uang, perhiasan dan HP di mana nilai kerugiannya mencapai Rp 57 juta. Dalam penangkapan ini tim dari Polres Blora dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. [caption id="attachment_200746" align="aligncenter" width="880"] Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku perampokan saat melakukan aksinya. (MURIANEWS/Priyo)[/caption] Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, enam pelaku yang ditangkap yakni RA, (23) warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Kemudian S (37) warga Kabupaten Rembang, serta R (36) salah satu warga Kabupaten Banyumas. Pelaku lainnya yakni M (30), WH (30), KA (30) dan S (37) yang ketiganya merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur. "kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sonorejo, di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat," katanya dalam jumpa pers, Selasa (17/11/2020). Awal pengungkapan kasus itu dari tertangkap salah satu pelaku berinisial RA di Kabupaten Rembang. Dalam aksinya, pelaku bertindak sebagai sopir. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan pengejaran ke Kuningan. Baca: Perampok Sadis Sekap Satu Keluarga di Sonorejo Blora Ia menyebut, sempat terjadi adegan menegangkan dalam proses penangkapan. Pasalnya pelaku berusaha melarikan diri, ketika disergap oleh petugas saat berada di jalan raya yang padat arus di wilayah Kuningan, Jawa Barat. "Kami juga mengamankan sejumlah bukti bersama enam tersangka. Dalam penangkapan tidak ada perlawanan, namun tersangka hampir melarikan diri," jelasnya. Setelah dilakukan investigasi, ternyata mereka adalah komplotan residivis lintas kota dan provinsi. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.   Kontributor: Priyo Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar