Jumat, 29 Maret 2024

Begini Mekanisme Pencairan Subsidi Upah Guru dan Tenaga Kependidikan

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 17 November 2020 16:50:22
Mendikbud Nadiem Anwar Makariem (Kiri), Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im (Kanan) (MURIANEWS/Tangkapan Layar Youtube)
MURIANEWS, Kudus – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk program subsidi upah (BSU). Dana ini akan dicairkan kepada 2.034.732 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) nonPNS  baik negeri ataupun swasta. Masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 Juta. Mendikbud Nadiem Anwar Makariem menjelaskan tentang teknis pencairan BSU tersebut. Dijelaskanya, Kemendikbud telah membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU tersebut. Calon penerima bisa mengakses informasinya di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. ”Di sana terdapat informasi persyaratan yang belum dipenuhi, status pencairan, rekening bank masing-masing penerima dan lokasi cabang bank penyalur,” katanya dalam siaran langsung melalui channel Youtube resmi Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020). Dokumen yang perlu disiapkan yakni KTP, NPWP (jika punya), dan surat keputusan penerima BSU yang bisa diunduh melalui website GTK dan PDDikti. Selain itu, ada juga surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang formatnya juga bisa diunduh melalui dua website tersebut. “SPTJM itu harus dicetak dan ditandatangani dengan materai dan kalau tidak jujur bisa diambil tindakan hukum.  Semua kebutuhan di luar KTP dan NPWP ada  di halaman website GTK dan PDDikti,” ujarnya. Baca: Kemendikbud Mulai Cairkan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemudian, ketika semua persyaratan tersebut sudah lengkap, PTK calon penerima BSU bisa mendatangi bank penyalur (sesuai informasi yang didapatkan dari website). Nantinya penerima bisa melakukan aktivasi rekening dan setelah itu bisa menerima BSU tersebut. “Jadi tidak membutuhkan persetujuan dari siapapun, tidak dari kepala sekolah hingga kepala dinas. Pendidik dan tenaga kependidikan bisa langsung secara online mengunduh dan mencetak dokumen dan langsung ke bank untuk mencairkanya,” pungkasnya. Sementara Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menambahkan, bantuan tersebut sudah bisa dicairkan mulai sekarang. Meski demikian, calon penerima diberi kesempatan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkanya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: ali Muntoha

Baca Juga

Komentar