Jumat, 29 Maret 2024

Malam-Malam Didatangi Serikat Buruh Soal UMK 2021, Begini Respon Ganjar

Ali Muntoha
Selasa, 17 November 2020 09:19:23
Gubernur Ganjar Pranowo saat berdialog dengan perwakilan buruh. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (16/11/2020) malam didatangi serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN). Kedatangan mereka mengusung persoalan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Namun mereka bukan hendak demo, melainkan ingin mengajak Ganjar berdiskusi soal dasar hukum penetapan UMK. Kedatangan perwakilan buruh di rumah dinas gubernur di Puri Gedeh itu langsung disambut hangat. Para perwakilan buruh diajak ngobrol sambil lesehan. Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan, saat ini peraturan perundang-undangan tentang penetapan upah juga tumpang tindih. Dirinya menerangkan, persoalan upah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, ada pula PP 78 Tahun 2015 yang menjadi turunannya. "Tapi baru-baru ini, ada juga UU Ciptakerja yang juga mengatur soal pengupahan. Maka nanti Pak Gubernur mau pakai yang mana?. Untuk itu kami datang malam ini, untuk sharing dan memberikan masukan-masukan di tengah kondisi itu," katanya. Nanang mengatakan, secara hukum UU Ciptakerja memang sudah disahkan dan bisa menjadi acuan penetapan UMK 2021. Tapi dalam undang-undang itu, khususnya soal pengupahan dijelaskan, bahwa soal pengupahan akan diatur secara rinci menggunakan peraturan pemerintah. "Sementara PP nya sampai saat ini belum ada. Maka menurut kami, yang paling tepat digunakan Gubernur adalah UU Nomor 13 dan PP 78," ujarnya. Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengapresiasi KSPN yang dengan bagus menyampaikan masukan-masukannya dengan berdialog. Ia mengatakan, apa yang diusulkan perwakilan buruh senada dengan apa yang dipikirkan olehnya. "Mereka menyampaikan bagaimana nanti kami saat memutuskan UMK, regulasi yang dirujuk yang mana. Saya kira, apa yang disampaikan teman-teman tadi sudah sama dengan kami," katanya. Ganjar juga mengapresiasi sikap buruh yang tidak memaksakan kehendak dalam penetapan UMK 2021. Mereka juga memahami situasi dan kondisi perusahaan di tengah pandemi. Dijelaskan, saat ini dari 35 kabupaten/kota sudah 34 daerah yang mengajukan usulan UMK 2021. Dari jumlah itu, 10 di antaranya ada kesepakatan bulat antara Apindo dengan buruh. Sepuluh daerah itu yakni Kudus, Blora, Banyumas, Rembang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Wonogiri, Kota Tegal dan Purbalingga. HanyaHanya Kabupaten Kebumen yang belum menyetorkan sampai saat ini. "Dan ternyata, 10 Kabupaten/Kota itu antara Apindo dan buruh bisa sepakat. Maka kami akan jadikan contoh, bagaimana pengambilan keputusan bisa bulat. Harapannya, 25 kabupaten/kota lainnya bisa mengacu," jelasnya. Ganjar mengatakan, hampir semua Kabupaten/Kota mengacu formula upah seperti yang ditetapkan Ganjar ketika menetapkan UMP. Meski begitu, Ganjar mengatakan akan tetap membandingkan dan mengecek kondisi di daerah terkait upah yang diajukan. Bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat lokal, akan menjadi bahan pertimbangan. "Sehingga, harapan kami bisa lebih bagus nantinya," pungkasnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar