Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Tenggelamnya Empat Bocah di Galian C Klumpit, Dua Pengusaha Galian Divonis Satu Tahun

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 13 November 2020 11:34:25
Alat berat di galian c Desa Klumpit, Kecamatan Gebog beroperasi meski banyak keluhan dari warga. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus - Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah memvonis dua terdakwa galian C ilegal di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Galian C itu telah menewaskan empat pelajar SMP pada awal tahun 2020 lalu. Kedua terdakwa tersebut, yakni Suharto (41) dan Ali Muhtarom (47). Keduanya merupakan pengusaha yang melakukan aktivitas galian c ilegal di lokasi tenggelamnya para korban pada Rabu (22/1/2020) lalu. Mereka divonis masing-masing satu tahun penjara. Ketua PN Kudus Singgih Wahono mengatakan, vonis terhadap dua terdakwa dijatuhkan hakim dalam sidang yang digelar Kamis (12/11/2020) kemarin. "Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntun Umum bersifat alternatif. Pertama dengan dakwaan kegiatan pertambangan tanpa izin, dan yang kedua akibat kegiatan yang dilakukan karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal," katanya, Jumat (13/11/2020). Penuntut umum, lanjut Singgig, menuntut kedua terdakwa terbukti melakukan dakwaan pertama. Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat adalah dakwaan alternatif kedua. Keduanya dianggap telah terbukti melanggar pasal 359 KUHP. "Perbuatan terdakwa karena kealpaanya yang sudah mengakibatkan orang lain meninggal. Kealpaan di sini terdakwa  sudah diingatkan untuk segera menutup, dan juga memberi pagar pembatas atau pengaman yang memungkikan seseorang tidak bisa masuk ke areanya," ungkapnya. Ia menyebut, unsur yang meringankan yakni terdakwa masih saudara dengan korban, ada perdamaian, dan terdakwa mengakui kesalahanya, dan sebagai tulang punggung keluarga. "Tapi yang utama itu sudah ada perdamaian, dan diambil alih majelis hakim sebagai hal yang meringankan," ujarnya. Baca: Empat Pelajar SMP di Kudus Tewas Saat Berenang di Bekas Galian C Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa menurut majelis hakim sudah dianggap tepat. "Kedua terdakwa divonis hukuman penjara satu tahun, dan dikurangi oleh masa penahanan selama kurang lebih dua bulan setelah P21 (penyidikan dianggap lengkap). Masa efektifnya kurang lebih tinggal 10 bulan," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, empat pelajar kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kudus tewas saat berenang di lubang bekas galian C Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, Rabu (22/1/2020) sore. Empat pelajar tersebut yakni David Raditya (13), M Faruq Ilham (13), M Jihar Gifri (13), dan Habib Roihan (13). Semuanya merupakan warga Desa Klumpit.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar