Jumat, 29 Maret 2024

Dalam Keadaan Tertentu Pemilih Pilkada Grobogan Bisa Nyoblos di TPS Lain

Dani Agus
Kamis, 12 November 2020 15:32:46
Salah satu petugas TPS membantu pemilih memasukkan ke kotak suara. (MURIANEWS.com / Cholis Anwar)
MURIANEWS, Grobogan - Para pemilih dalam Pilkada Grobogan pada dasarnya sudah ditentukan tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Meski demikian, pemilih dalam keadaan tertentu bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain. ”Dalam kondisi tertentu, yang bersangkutan dapat mengajukan pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) dimana pemilih itu terdaftar,” kata Komisioner KPU Grobogan M Machruz, Kamis (12/11/2020). Menurut Machruz, pemilih dalam keadaan tertentu yang bisa pindah menggunakan hak pilihnya di TPS lain ada beberapa kriteria. Yakni mereka yang sedang bertugas di tempat lain saat hari pelaksanaan pemilihan suara. Kemudian, sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, baik itu pasien maupun keluarga yang mendampingi. Berikutnya, penyandang disabilitas yang tinggal di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkotika, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa bencana alam. “Kami sudah minta kepada seluruh PPK dan PPS agar menyosialisasikan masalah ini di daerah tugasnya. Dengan demikian, jika nanti ada pemilih dalam keadaan tertentu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 9 Desember mendatang,” imbuhnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar