Jumat, 29 Maret 2024

Jepara Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19

Budi Santoso
Selasa, 10 November 2020 14:51:58
Petugas melakukan swab kepada anggota dan pegawai di DPRD Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali memperpanjang masa tanggap darurat pandemi Covid-19. Keputusan ini ditetapkan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi setelah menggelar evaluasi dengan Forkompimda Jepara dan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 di Jepara. Perpanjangan ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Jepara No 360/386 Tahun 2020. Surat Keputusan perpanjangan status Tanggap Darurat Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Jepara ini ditandatangani oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi pada 1 November 2020 lalu. Perpanjangan status tanggap darurat ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang saat ini masih terjadi di Kabupaten Jepara, terkait dengan penanganan pandemi Covid-19. Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 ini akan dilakukan sampai pemerintah menetapkan berakhirnya Bencana Non-Alam Covid 19 sebagai bencana nasional. Pemerintah sampai saat ini masih menerapkan Peraturan Presiden Tentang Bencana Non-Alam Covid 19 sebagai bencana nasional. “Setelah mempertimbangkan semua hal terkait penanganan Covid di Kabupaten Jepara, memang akhirnya status tanggap darurat di Jepara masih diperpanjang. Perpanjangannya akan berakhir seiring dengan penetapan berakhirnya pandemi Covid-19 oleh pemerintah. Ini juga sebagai bagian efektivitas terkait landasan hukum, sehingga tidak tiap bulan harus mengeluarkan Surat Keputusan Bupati,” ujar Dian Kristiandi, Selasa (10/11/2020). Sejak penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 mulai tanggal 22 April hinggal 30 Juni 2020, sampai saat ini sudah tiga kali status ini diperpanjang. Perpanjangan pertama dilakukan pemerintah daerah lewat SK Bupati Jepara Nomor 360/253 yakni dari 1 Juli sampai 30 September 2020 (tiga bulan).
 
Lihat postingan ini di Instagram
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MURIANEWS (@murianewscom)

Kemudian, perpanjangan kedua mulai 1 sampai 31 Oktober 2020 (1 bulan) lewat SK Bupati Jepara Nomor 360/352 Tahun 2020, dan SK Bupati Jepara Nomor 360/386 Tahun 2020 menjadi regulasi perpanjangan yang ketiga. Sementara itu, Ketua Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara, dr M Fahrudin mengatakan sebelum ditandatanganinya SK perpanjangan status tanggap darurat ini, timnya telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi  tentang Situasi Covid-19 kepada Bupati Jepara. Dari penghitungan 14 indikator, selama 5 minggu terakhir hasil skoring menempatkan Kabupaten Jepara masuk dalam zona resiko sedang atau zona oranye. Ditambahkan oleh Fakhrudin, ada dua hal yang menjadi alasan perlunya masa tanggap darurat ini diperpanjang. Yaitu, pelaksanaan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencucitangan) di masyarakat mulai lemah dan sudah mulai longgar. Sedangkan hal kedua adalah pelaksanaan tes swab yang belum memenuhi target mingguan. “Saat ini kita ditarget melakukan tes swab 1 per 1000 jumlah penduduk per minggu, atau sekitar 1.275 tes setiap minggunya. Hingga saat ini, realisasi kita masih di kisaran 50 %, masih jauh dari target. Maka masih harus statusnya tanggap darurat,” Jelas Fakhrudin. https://youtu.be/_qHxb1D4g6k Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar