Jumat, 29 Maret 2024

Masuk ke Jepara, PT Formosa Bag Indonesia Siapkan Amdal dan IMB

Budi Santoso
Sabtu, 7 November 2020 17:03:47
Lahan Perusahaan asing PT Formosa Bag Indonesia sudah mulai diratakan seiring proses izin diajukan. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Perusahaan asing PT Formosa Bag Indonesia dipastikan akan mendirikan pabrik di Kawasan Industri Mayong, Jepara. Saat ini perusahaan yang disinyalir akan menyerap ribuan karyawan itu sudah memproses izin pendirian. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Farikha Elida mengatakan, sejumlah tahapan penerbitan dokumen izin lingkungan PT Formosa Bag Indonesia sudah dilakukan. Mulai dari pengajuan uji administrasi, kerangka acuan, dan yang terakhir sidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan RKL RPL oleh Komisi Penilai Amdal. Sampai saat ini, proses pengajuan sejumlah dokumen yang diajukan masih dalam proses. Khususnya untuk izin Amdal masih ada perbaikan menyusul masukan-masukan yang muncul dari Komisi Penilai Amdal karena ada beberapa masukan yang harus dimasukan. "Komisi Penilai Amdal terdiri dari enam orang perwakilan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang sudah memiliki sertifikasi Amdal, tim teknis, dan tim pakar. Beberapa masukan yang disampaikan misalnya, upaya pengelolaan harusnya bisa lebih rinci sehingga menjadi panduan perusahaan dalam melaksanakannya,” kata Elida Farika, Sabtu (7/11/2020). Sementara itu perwakilan PT Formosa Bag Indonesia Leunardi mengatakan, pihaknya memastikan akan menggunakan tenaga kerja asli Jepara. Selain itu pihaknya juga menyatakan siap memenuhi semua regulasi yang berlaku. Bahkan pihaknya juga tidak akan memulai pembangunan sebelum lzin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan. Pihaknya juga berharap, keberadaan pabrik saat beroperasi nanti bisa berdampak baik baik ekonomi Jepara. Perusahaannya dipastikan akan banyak menyerap tenaga kerja. PT Formosa berkomitmen mengutamakan karyawan dari masyarakat sekitar lokasi, termasuk dari wilayah lain di Kabupaten Jepara. “Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Jepara dan Provinsi Jawa Tengah untuk memenuhi setiap tahap perijinan yang diwajibkan,” kata Liunardi.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar