Jumat, 29 Maret 2024

Hartopo Segera Kirimkan Rekomendasi UMK Kudus 2021 ke Gubernur

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 6 November 2020 15:10:33
HM Hartopo, Plt Bupati Kudus (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan sepat dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 yang diusulkan Dewan Pengupahan. Pihaknya pun akan segera mengusulkan besaran UMK tersebut ke gubernur untuk ditetapkan. Dewan Pengupahan Kudus sendiri telah sepakat untuk merekomendasikan UMK 2021 naik 3,27 persen, atau sebesar Rp 2.290.995,33. "UMK Kudus 2021 akan kami rekomendasikan untuk naik (ke gubernur Jateng)," katanya, usai pelepasan peserta MTQ di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (6/10/2020). Hartopo juga megatakan usulan yang akan disampaikan ke gubernur sama dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. "Saya ikuti usulan itu (naik sebesar 3,27 persen). Kalau rekomendasi atau usulan lebih banyak dari itu, nanti takutnya efeknya banyak (pekerja) yang dikeluarkan, karena UMKnya terlalu tinggi. Mendingan mengikuti regulasi dan aturan yang ada, yang terpenting sudah ada kenaikan," ujarnya. Ia pun berharap jika nanti UMK 2021 sudah ditetapkan oleh gubernur Jawa Tengah, bisa bermanfaat dan diterima semua kalangan. Mengingat sekarang ini kebutuhan bahan pokok banyak yang naik dan harus diimbangi dengan kenaikan UMK. "Kalau UMK dikurangi itu yang harus diperjuangkan, jangan sampai berkurang. Tapi ini kalau sudah naik itu sudah cukup. Akan secepatnya kami rekomendasikan kepada gubernur," tandasnya. Baca: Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMK Kudus 2021 Naik Jadi Rp 2.290.995 Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, akademisi dan pemerintahan sudah melakukan perundingan perihal UMK 2021. Meski sempat alot, namun akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati untuk merekomendasikan UMK Kudus 2021 naik sebesar 3,27 persen dari UMK tahun 2020. Yakni naik menjadi Rp 2.290.995,33 dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2.218.451.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar