Jumat, 29 Maret 2024

Datangi Gedung Setda Jepara, Seratusan Buruh Kawal Pembahasan UMK

Budi Santoso
Jumat, 6 November 2020 13:13:30
Para buruh menanti hasil keputusan pembahasan UMK di depan Gedung Setda Jepara. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Seratusan buruh dari berbagai organisasi di Jepara mendatangi Gedung Setda Kabupaten Jepara, Jumat (6/11/2020). Mereka sengaja datang untuk memantau pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara. Pertemuan yang digelar di ruang Kerja Sekrtaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara itu dihadiri semua elemen. Termasuk perwakilan dari unsur pengusaha dan para buruh pekerja. Tak pelak, situasi ini membuat aparat keamanan tetap harus bersiaga. Sejumlah petugas Polres Jepara dan Satpol PP Jepara, akhirnya juga melakukan pengamanan di Gedung Setda Kabupaten Jepara.Apalagi, ada perbedaan kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menaker menyatakan untuk 2021 dihimbau tidak ada kenaikan UMK. Namun di sisi lain Gubernur Jawa Tengah tetap meminta agar tetap menerapkan PP No 78 Tahun 2015. Berdasarkan aturan ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bahkan sudah mematok angka 3,27 persen maksimal kenaikan UMK yang diperkenankan. Kasi Hubungan Industri dan Tenaga Kerjam di Dinas Tenaga Kerja Jepara, Hidayat, menyatakan masalah itu akan dibahas dalam pertemuan DPK Jepara. Dalam pertemuan ini, DPK Jepara mengundang semua anggota yang terdiri dari beberapa latar belakang. Mulai dari pengusaha, buruh pekerja, pemerintah, unsur perguruan tinggi dan pihak terkait lainnya. Sehingga pembicaraan mengenai hal itu diharapkan bisa mendapatkan jalan keluar. Menurut Hidayat, dari informasi yang berkembang, pihak buruh pekerja memang tetap berharap ada kenaikan besaran UMK Jepara. Bahkan juga ada yang menyatakan keberatan dengan patokan sebesar kurang lebih 3,27 persen yang sudah disampaikan Gubernur Jawa Tengah. Para buruh berharap penghitungan besaran UMK Jepara untuk 2021 diperhitungan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Angkanya untuk tahun ini belum diketahui, namun kemungkinan besar lebih dari 3,27 persen yang dipatok Gubernur Jawa Tengah. “Sedangkan disisi lain para pengusaha tetap berharap dalam masalah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, yang menghimbau tidak ada kenaikan UMK. Hal ini disampaikan, karena situasi perekonomian yang masih belum stabil karena adanya pandemic covid 19,” ujar Hidayat, disela-sela menunggu digelarnya Rapat DPK Jepara, Jumat (7/11/2020). Sampai berita ini diunggah, Rapat DPK Jepara masih terus berlangsung. Sementara ratusan buruh pekerja yang ikut datang, menunggu di luar Gedung Setda Jepara. Mereka bergerombol di beberapa sudut bangunan Gedung Setda Jepara, ditunggui oleh beberapa petugas keamanan dari Polres dan Satpol PP Jepara. Sebelumnya, pada awal-awal kedatangan mereka, ada beberapa buruh pekerja yang menggelar orasi tepat di pintu masuk utama Gedung Setda Jepara.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar