Jumat, 29 Maret 2024

Apindo Akan Gugat UMP Jateng 2021 ke PTUN, Buruh Siap Bekingi Ganjar

Ali Muntoha
Kamis, 5 November 2020 21:37:12
Gubernur Ganjar Pranowo saat menerima audiensi buruh. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Semarang – Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jateng (UMP) 2021 yang ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebesar 3,27 persen mendapat reaksi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng. Asosiaasi ini akan mengugat UMP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan rencana gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021 tersebut merupakan hak dari APINDO Jawa Tengah. Meski demikian Ganjar mendorong Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing. "Itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," katanya, Kamis (05/11/2020). Ganjar menjelaskan dari pertemuannya dengan para buruh garmen, tekstil, kulit, dan sepatu itu diketahui ternyata para buruh juga terbuka. Transparansi dari perusahaan itulah yang dibutuhkan saat ini. "Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelasnya. Sementara itu, kalangan buruh menyatakan siap menjadi beking jika Apindo mengajukan gugatan UMP ke PTUN. Bahkan Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajina Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jawa Tengah menyatakan siap menjadi tergugat intervensi. "Kami sampaikan bahwa kami akan mendukung gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jawa Tengah ke PTUN. Garteks Jawa Tengah mendukung penuh keputusan Pak Ganjar," kata Totok Susilo, Koordinator Daerah FSB Garteks KSBSI Jawa Tengah usai menemui Ganjar. Totok mengatakan, dukungan penuh itu diberikan karena pada dasarnya UMP yang ditetapkan oleh Ganjar sudah sesuai dengan formula upah. Menurutnya penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa. "Walaupun di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan Gubernur pro dengan rakyatnya," pungkasnya. Baca: Tak Ikuti SE Menaker, Ganjar Pilih Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27 Persen Sementara itu, Ketua DPP Apindo Jateng, Frans Kongi seperti dikutip dari Jatengtoday.com menyatakan akan menggugat UMP Jateng 2021 karena keputusan itu dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan upah. Keputusan gubernur juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. “Keputusan Gubernur Jateng itu berakibat hilangnya kepastian hukum. Hal ini merugikan para pengusaha,” terangnya, Kamis (5/11/2020).   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar