Kamis, 28 Maret 2024

Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMK Kudus 2021 Naik Jadi Rp 2.290.995

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 5 November 2020 18:10:42
Dewan Pengupahan Kudus berfoto bersama usai membahas rekomendasi UMK 2021. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus - Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, akademisi dan pemerintahan sudah sepakat terkait nominal UMK Kabupaten Kudus 2021. Besaran UMK yang akan direkomendasikan ke bupati Kudus naik 3,27 persen dari UMK 2020. Anggota Dewan Pengupahan Kudus dari perwakilan akademisi Anggit Wicaksono mengatakan, Dewan Pengupahan telah menyepakati usulan kenaikan UMK 2021 sebesar Rp 2.290.995,33. Atau naik 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.218.451. "Dari hasil rapat tadi, kami sudah sepakati itu hasilnya dan tidak jadi ada pembulatan nominal. Ada juga klausul jaring pengaman, yakni tidak boleh membayar di bawah hasil kesepakatan atau penetapannya nanti," katanya, Kamis (5/10/2020). Sementara Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus Marti mengatakan hasil tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi kepada Plt Bupati Kudus dan akan ditetapkan oleh gubernur Jawa Tengah. "Hasil itu belum final, sifatnya hanya usulan dari Dewan Pengupahan itu naik sebesar 3,27 persen. Tapi nanti semuanya tergantung Plt bupati akan memberikan rekomendasi kepada gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan," tandasnya. Baca: Dewan Pengupahan Sepakat UMK Kudus 2021 Naik, Tapi Ada yang Masih Diperdebatkan Perlu diketahui, UMK di Kabupaten Kudus pada tahun 2020 sebesar Rp 2.218.451 yang mengalami kenaikan sebanyak 8,57 persen dari UMK 2019 sebesar Rp 2.044.467. Beberapa waktu lalu, Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021. Dengan nominal Rp 1.798.979. Jumlah tersebut, naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran untuk semua gubernur, yang meminta agar upah minimum tahun 2021 ditetapkan sama dengan nilai upah 2020, atau tak mengalami kenaikan.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar