Kamis, 28 Maret 2024

Dinsos Kudus Keluarkan 79 Rekomendasi untuk Santunan Kematian Pasien Covid-19

Anggara Jiwandhana
Kamis, 5 November 2020 16:30:15
Tim khusus memakamkan jenazah positif corona di Kudus, Senin (1/6/2020). (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,  dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus sudah mengeluarkan 79 surat rekomendasi santunan kematian pasien Covid-19 pada 79 ahli waris. Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Mundir mengatakan, selama persyaratannya telah lengkap maka bisa segera diberikan surat rekomendasi untuk dikirimkan pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial. “Silakan mengajukan, kami yang yang akan memfasilitasi pengajuannya ke Pemerintah Pusat melalui Dinsos Provinsi Jateng,” katanya, Kamis (05/11/2020). Jumlah pasien Coid-19 yang meninggal di Kabupaten Kudus sendiri, kini berada di angka 234 pasien. “Memang tidak semuanya yang mengajukan, tapi jika ingin mengajukan kami siap merekomendasikannya,” ujarnya. Soal kelanjutan dari surat rekomendasi tersebut, pihaknya memang tidak bisa memastikan. Pasalnya, wewenang diterima atau tidaknya berada di pemerintah pusat.
 
Lihat postingan ini di Instagram
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MURIANEWS (@murianewscom) pada

Serta, uang santunannya juga langsung dikirim ke nomor rekening ahli waris. “Kalau itu kami tidak mengetahui karena kami hanya melayani rekomendasinya saja,” jelas dia. Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan dana untuk menyantuni ahli waris pasien positif corona yang meninggal dunia. Santuanan yang akan diberikan sebesar Rp 15 juta. Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Sosial telah mengeluarkan surat edaran ke pemerintah kabupaten/kota untuk menyosialisasikan proses klaim santunan tersebut. Dalam surat edaran tersebut disebutkan ada beberapa berkas yang diperlukan untuk mencairkan dana santunan itu. Yakni, fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris, surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat hasil pemeriksaan yang menyatakan positif Covid-19. Surat ini bisa didapatkan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, laborat yang menangani pasien tersebut. Selain itu, ahli waris juga harus mencantumkan surat pengantar dari Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk ditujukan ke Dinsos Jateng. Berkas lain yang perlu dilengkapi yakni surat rekomendasi dari Dinsos Provinsi Jateng, dan foto berwarna korban yang meninggal karena Covid-19. Ahli waris juga harus mencantumkan fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris, dan yang terakhir adalah surat keterangan ahli waris bermaterai. https://youtu.be/VyPQVW1EnM8 Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar