Jumat, 29 Maret 2024

Dua Perampas Motor dan HP di Balai Jagong Kudus Dibekuk Polisi

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 3 November 2020 18:42:48
Ilustrasi
MURIANEWS, Kudus – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Balai Jagong, Kudus. Dua pelaku yang melakukan perampasan motor dan HP milik Ibrahim Ghoribi warga Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus dibekuk polisi. Keduanya melakukan aksinya tersebut pada Rabu (7/10/2020) lalu. Dua pelaku yang diamankan berinisial KS (41) warga Kecamatan Kalibanteng, Semarang dan SK (33) warga Kecamatan Kaliwungu,Kudus. Keduanya berhasil diringkus  oleh Tim Unit I Resmob Sat Reskrim Polres Kudus pada Senin (2/11/2020). Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban sedang duduk di atas motor miliknya yang diparkir di tepi jalan arah masuk kawasan Balai Jagong. “Kemudian pelaku mendatangi korban  dengan menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R. Setelah itu korban dibentak dan dipaksa menyerahkan sepeda motor beserta kunci, dan HP miliknya. Sepeda motor dan HP milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku,” katanya, Selasa (3/10/2020) . Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada Kamis (8/10/2020). Dan dari hasil penyelidikan, pengumpulan informasi dilapangan polisi berhasil meringkus kedua pelaku di dua tempat persembunyian yang berbeda. “KS berhasil diringkus di Kecamatan Jati dan setelah dilakukan pengembangan, kami bergerak cepat untuk meringkus pelaku lain di Kecamatan Mayong. Kedua pelaku kini sudah mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong,” ujarnya. Dari hasil penangkapan kedua pelaku, Lanjut David, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yakni satu unit sepeda motor Vario 125 warna hitam dan satu unit HP merk Vivo warna emas. ”Selain barang bukti hasil pencurian, kami juga berhasil mengamankan sepeda motor  merk Honda CB 150 R  milik pelaku yang digunakan pada saat melancarkan aksi,” imbuhnya. Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar