Jumat, 29 Maret 2024

Pekerja di Kudus Berharap Upah Minimum Tahun 2021 Dinaikkan

Anggara Jiwandhana
Selasa, 3 November 2020 11:52:55
Pekerja tengah melakukan produksi rokok di salah satu pabrik di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Para pekerja di Kabupaten Kudus berharap adanya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2021 mendatang. Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 3,27 persen. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengatakan, para pekerja tentunya menginginkan adanya kenaikan UMK. “Jadi sama seperti halnya UMP di Jateng yang sudah naik, Kudus harapannya juga naik,” kata dia Selasa (3/11/2020). Pertimbangan lainnya, kata dia, adalah situasi perekonomian di Kabupaten Kudus yang dirasa masih cukup konsudif. Apalagi, industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja masih jalan walau di tengah masa pandemi. Adanya kenaikan upah pekerja, kata dia, juga akan menguntungkan pihak pengusaha. “Yang nanti berimbas pada naiknya daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang cenderung menurun,” ujarnya. Walau demikian, pihaknya masih akan menunggu pembahasan yang baru diagendakan pada Kamis (05/10/2020) mendatang bersama dinas terkait dan perwakilan pengusaha. “Nanti dibicarakan bersama dan dicari kesepakatan bersama soal ini,” jelas dia. Baca: Pekan Ini Upah Minimum Kabupaten Kudus Mulai Dirembuk Sementara Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus memang baru akan merembuk terkait ketetapan nominal UMK Kudus dengan Dewan pengupah pekan ini. Nantinya, nominal hasil kesepakatan Dewan Pengupahan akan diajukan terlebih dahulu pada Plt Bupati Kudus, baru bisa diusulkan ke gubernur. Nominal yang disepakati maupun tak disepakati dari hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan, adalah bersifat masukan dan saran. Sementara keputusan akhirnya, berada di bupati. Untuk kemudian diusulan ke Gubernur Ganjar.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar