Jumat, 29 Maret 2024

Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan dengan Kategori Ini Wajib Registrasi Ulang

Vega Ma'arijil Ula
Senin, 2 November 2020 13:59:04
Ilustrasi (MURIANEWS.com)
MURIANEWS, Kudus - Mulai 1 November 2020 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kategori Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan bukan pekerja, diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kepesertaan. Yang masuk kategori ini di antaranya adalah pensiunan PNS, pensiunan TNI dan Polri. Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta dapat mengecek terlebih dahulu status kepesertaannya. Hal itu dapat dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN Layanan informasi WhatsApp di nomor 08118750400 atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 melaui petugas BPJS SATU yang terdapat di rumah sakit. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti mengatakan, registrasi itu hanya diperuntukkan bagi pensiunan PNS yang belum terdaftar kepesertaan BPJS kesehatannya. "Per 1 November kami persilahkan pensiunan PNS, TNI, POLRI yang kepesertaan BPJSnya belum terdaftar kami minta untuk registrasi ulang," katanya, Senin (02/11/2020). Maya menambahkan, bagi pensiunan PNS yang akan melakukan registrasi ulang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kudus. "Registrasinya ke Kantor Cabang BPJS Kudus dengan membawa SK pensiun, Kartu Keluarga, dan kartu tanda penduduk," terang dia. Maya berharap setelah melakukan registrasi ulang, data kepesertaan menjadi lebih valid.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar