Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Tak Ikuti SE Menaker, Ganjar Pilih Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27 Persen

MURIANEWS, Semarang – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh gubernur agar penetapan upah minimum 2021 disamakan dengan tahun 2020 atau tak mengalami kenaikan. Meski demikian, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memilih langkah berbeda.

Ganjar memilih tak mengikuti SE tersebut, dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2021. Kenaikan yang ditetapkan sebesar 3,27 persen.

Dengan kenaikan ini maka UMP Jateng 2021 menjadi sebesar Rp 1.798.979,12, dari sebelumnya Rp 1.742.015. Penetapan ini dilakukan Ganjar, Jumat (30/10/2020).

UMP ini akan menjadi pedoman dan standar terendah bagi kabupaten/kota di Jateng dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ganjar mengatakan tidak menggunakan SE Menaker melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan SE Menaker yang kemarin dikeluarkan. Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12,” kata Ganjar.

Dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021 lanjut Ganjar adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

UMP yang ditetapkan ini menjadi pedoman kabupaten/kota dalam menentukan UMK. Dengan demikian, ada dua kabupaten yang harus menyesuaikan, karena UMK tahun 2020 di dua daerah itu nominalnya di bawah UMP Jateng 2021.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

“UMK di dua kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000,” tandasnya.

Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.