Kamis, 28 Maret 2024

Soal UMK 2021 Tak Naik, Disnaker Kudus Tunggu Surat Gubernur

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 30 Oktober 2020 15:46:58
ILUSTRASI: Warga menunjukkan pecahan uang rupiah. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021. Dalam surat itu disebutkan jika gubernur diminta menetapkan UMK 2021 ditetapkan sama dengan tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan. Surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 itu juga menyebutkan jika pentepan UMK 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020. Terkait hal ini Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus masih menunggu surat keputusan dari gubernur Jateng. “Kami masih menunggu surat dari gubernur, apa nanti masih tetap sama dengan UMK tahun 2020 atau berbeda,” kata Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Disnaker Perinkop UKM Agus Juanto, Jumat (30/10/2020). Ia mengakui, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kemenaker tersebut. Dalam surat tersebut, lanjut Agus, disebutkan penetapan upah minimmum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, sekaligus perlunya pemulihan ekonomi nasional. “Jadi surat tersebut ditunjukkan untuk gubernur yang nantinya akan ditindaklanjuti di kabupaten. Kami masih menunggu keputusan gubernur,” tandasnya. Perlu diketahui, UMK di Kabupaten Kudus pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.044.467. Sedangkan pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebanyak 8,57 persen yakni sebesar Rp 2.218.451. Sebelumnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan telah menerima surat edran dari Kemnaker tersebut. Ia menyatakan, pihaknya mengkaji masalah tersebut secara mendalam dan mengkomunikasinya dengan Tripartit agar fair. ”Karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," kata Ganjar. Ganjar melanjutkan, karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami. "Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," imbuhnya. Ia juga menyebut jika banyak bupati/wali kota yang meminta agar penetapan UMK diundur sampai November, untuk membas masalah tersebut dengan pengusaha dan serikat buruh.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar