Jumat, 29 Maret 2024

Bermodal Rayuan, Pria 29 Tahun Ini Kuras Duit Pacar Sendiri Hingga Ratusan Juta

Murianews
Kamis, 29 Oktober 2020 15:16:13
Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnain (kiri) saat menanyai pelaku penipuan dan penggelapan uang kekasih di Mapolsek Banjarsari pada Kamis (29/10/2020). (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)
MURIANEWS, Solo – Joko Septianto alias Jacko (29), warga Ciputat, Tangerang Selatan terpaksa berurusan dengan polsi. Itu terjadi setelah, pemuda 29 tahun tersebut menipu pacarnya sendiri berinsial DA, warga Gilingan, Banjarsari, Kota Solo hingga ratusan juta. Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnain mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni melakukan bujuk rayu dengan memanfaatkan hubungan percintaan selama beberapa bulan terakhir. Tersangka mulai menipu korban sejak Agustus 2020 lalu. “Tersangka membujuk korban dengan mengaku memiliki jaringan penjualan mobil bekas. Namun, ini hanya fiktif saja. Tersangka berniat menipu korban dan ibu korban,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Solopos.com. Kapolsek menyebutkan, dengan modus tersebut pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp 115 juta secara bertahap. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan sejumlah keuntungan sejumlah antara Rp 5 juta hingga Rp7 juta. “Tersangka memang memberikan keuntungan yang dijanjikan. Namun, uang yang diberikan itu merupakan modal awal,” terangnya. Menurutnya, uang milik korban dan ibu korban juga digunakan untuk berpacaran. Tersangka terlihat memiliki banyak uang dengan memenuhi segala kebutuhan pacarnya. “Hingga akhirnya korban meminta uang modal itu kembali. Namun tersangka tidak bisa memberikan uang itu. Lalu korban melaporkan kepada kepolisian,” imbuh dia. Ia menambahkan kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian-pakaian bermerek yang dibeli pelaku dari hasil menipu pacar. Sementara itu saat ditanyai polisi, tersangka mengaku memang memiliki jaringan penjualan mobil. Namun, selama pandemi harga jual mobil sedang tidak baik hingga akhirnya uang itu digunakan. Uang ratusan juta itu habis dalam waktu empat bulan. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berbelanja. “Pacar saya tidak ke sini [tahanan] menjenguk saya. Kalau dia di sini bisa saja dibicarakan untuk kekeluargaan. Dia yang melaporkan saya. Namun, apa boleh buat saya harus tanggung jawab. Kalau hubungan ini diputuskan juga tidak, namun saat saya sudah seperti ini kata putus sudah tidak berarti lagi,” kata tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan atau Pasal 372 dan 378 KUHP.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar