Kamis, 28 Maret 2024

Soal Dugaan Salah Urus Pasien Covid-19 Meninggal di Hotel Karantina, Begini Penjelasan DKK Pati

Cholis Anwar
Sabtu, 24 Oktober 2020 12:07:58
Suasana audiensi di ruang Komisi D DPRD Pati (MURIANEWS/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Pati menggelar audiensi dengan Komisi D DPRD setempat, Sabtu (24/10/2020). Mereka menyoal terkait dugaan salah urus pasien Covid-19 dengan penyakit penyerta yang meninggal di hotel Kencana pada 15 September lalu. Dalam audiensi itu, hadir juga perwakilan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Edi Sulistyono dan Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dokter Luther Selawa. Selain itu ada juga dari Kesbangpol dan LSM. Sekretaris LBH Ansor Pati Luqman Hakim mengatakan, yang menjadi persoalan adalah proses karantina di Hotel Kencana yang tidak ada perawatan khusus. Padahal, pasien meninggal atas nama Nur Hadi (51) yang merupakan warga Desa Tegalharum, Kecamatan Margoyoso itu mempunyai penyakit diabetes yang seharusnya ada perlakuan khusus. Baca: Pasien Covid Pati Meninggal Saat Diisolasi di Hotel Kencana, LBH Ansor Duga Ada Salah Urus "Kalau memang semua rumah sakit penuh dan tidak bisa menerima rujukan, setidaknya pak Nurhadi ini kan harus ada perlakuan khusus, sekalipun berada di hotel Kencana. Paling tidak penyakit diabetesnya itu dikontrol," katanya. Lukman menambahkan, sampai pasien meninggal pun, ternyata proses pemakamannya juga tidak menggunakan protokol Covid-19. Padahal, yang bersangkutan ini sudah divonis terkonfirmasi positif covid.
 
View this post on Instagram
 

A post shared by MURIANEWS (@murianewscom) on

"Saya punya videonya, proses pemakamannya tidak ada yang sesuai protokol covid. Bahkan yang memakaman Nurhadi adalah dari keluarga sendiri. Tidak ada yang pakai APD. Mereka pakai sandal, baju ala kadarnya, tidak ada protokol kesehatan," tegasnya. Baca: Soal Pasien Covid-19 yang Meninggal di Hotel Kencana Pati, LBH Ansor Wadul Dewan Sementara Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati dokter Luther Selawa menjelaskan, pada 6 September pasien berobat ke RS Mitra Bangsa dan ada keluhan lain. Pada saat itu, pasien ditawarkan untuk di karantina. Namun, karena di RS Mitra Bangsa penuh, akhirnya mau di rujuk ke rumah sakit lain yang masih kosong. "Tetapi dari pihak keluarga menolak untuk dirujuk. Sudah ada pernyataan dari pihak keluarga dan tidak akan menuntut pihak manapun. Akhirnya pasien pulang," terangnya. Selanjutnya, pada 8 September pasien melakukan swab mandiri di rumah sakit KSH Pati. Usai swab, pasien kemudian diisolasi mandiri di rumah sembari memunggu hasil swab. Selang tiga hari, tepatnya 11 September, hasil swab akhirnya keluar dan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian pihak KSH menghubungi puskesmas Margoyoso untuk diisolaai di Hotel Kencana. Baca: DPRD Pati Bakal Panggil DKK Terkait Dugaan Salah Urus Pasien Covid-19 yang Meninggal di Hotel Kencana "Kenapa di Hotel Kencana, karena pada saat itu pasien masih kuat, bahkan masih bisa naik tangga sendiri. Sehingga kami tempatkan di Hotel Kencana," ungkap dokter Luther. Hari kedua diisolasi, yakni pada 13 September kondisinya masih baik. Memang ada sedikit keluhan berupa mual kemudian diberikan obat oleh petugas. Namun, sehari setelah itu pasien mengalami bengkak di kaki. "Karena kondisinya makin parah, kami menghubungi rumah sakit untuk rujukan pasien. Bahkan di Kudus, Semarang, Demak, Solo juga penuh. Dua hari kami menghubungi rumah sakit, tetapi tidak ada satupun yang kosong," katanya. Karena kondisinya semakin lemas, pihaknya kemudian menghubungi pihak keluarga untuk menemani pasien. Selanjutnya, ketika keluarga sudah sampai di hotel, ternyata pasien sudah tidak bergerak dan dinyatakan meninggal. "Setelah di Hotel Kencana ini, ternyata mencari rujukan sulit. Dan mungkin itu penyebab meninggalnya," tutupnya. https://youtu.be/_qHxb1D4g6k Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar