Jumat, 29 Maret 2024

Omnibus Law Disebut Tak Menghapus Kaidah Otonom Ketenagakerjaan

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 23 Oktober 2020 18:40:48
Interviewees From Fardalaw Office Jakarta Dr Willy Farianto. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus – Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disebut bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Keberadaan UU Cipta Kerja juga dianggap tak menghapus kaidah otonom ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Interviewees From Fardalaw Office Jakarta Dr Willy Farianto dalam diskusi publik kupas tuntas UU Omnibuslaw Gedung Rektorat Universitas Muria Kudus (UMK) Jumat (23/10/2020). "Jangan dianggap UU Ketenagakerjaan jadi tidak ada, karena adanya UU Cipta Kerja. Harus dipahami UU Ketenagakerjaan masih ada," katanya. Ia menyebut, hukum ketenagakerjaan Indonesia dibangun dengan dua kaidah, yakni kaidah heteronom dan kaidah otonom. Dijelaskan, kaidah heteronom yakni aturan yang diatur di luar perusahaan seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, di mana yang menerbitkan adalah pemerintah. Sedangkan kaidah otonom yakni peraturan internal antara pengusaha dan pekerja. Biasanya seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. "Polemik saat ini itu yang didiskusikan hanya kaidah heteronomnya. Padahal masih ada kaidah otonom. Yang dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pasalpun yang mengahapus, menambah ataupun mengubah ketentuan mengenai peraruturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama," jelasnya. Ia menyebut, sampai saat ini hal tersebut memang tidak tersentuh dalam UU Cipta Kerja. Yang artinya kaidah otonom yang berlaku di tiap perusahaan saat ini masih berlaku. "Memahami hukum ketenagakerjaan memang harus menyeluruh bukan setengah-setengah. Memang jika tidak dilihat secara utuh bisa menjadi polemik dari berbagai sudut pandang yang berbeda," tandasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar