Selasa, 19 Maret 2024

Siap-Siap! Langgar Protokol Kesehatan di Jepara, KTP-mu Akan Disita

Budi Santoso
Kamis, 22 Oktober 2020 18:03:31
Petugas melakukan razia protokol kesehatan. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara – Pemkab Jepara bakal memperketat penerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya dengan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang tertangkap basah melanggar protokol kesehatan saat razia. Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Anwar Sadat mengatakan, sanksi penyitaan KTP untuk para pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan yang tercantum dalam Perbup N0 52 2020 Jepara. Saat ini, sanksi tersebut bahkan sudah dilaksanakan. Terutama pada saat melakukan operasi atau patroli protokol kesehatan di sejumlah lokasi keramaian. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih melakukan pelanggaran. "Sanksi penyitaan KTP sudah dilakukan. Kemarin misalnya di Pasar Bugel (Kecamatan Kedung) dan Pasar Pecangaan, ada beberapa yang kami tindak. Mereka melakukan pelanggaran dan kami harus tegas mengingat pandemi yang terjadi," ujar Anwar Sadat dalam acara sosialisasi Perbup PKM yang digelar Diskominfo Jepara, Kamis (22/10/2020). KTP yang disita, lanjutnya, baru bisa diminta kembali setelah pelanggar menyampaikan surat pernyataan yang harus diketahui oleh RT, RW, dan petinggi desa. Bagi yang enggan memberikan surat pernyataan, KTP akan tetap disita sehingga tidak mengurus data kependudukan. ”KTP itu kan dipakai untuk semua hal. Mengurus data kependudukan, bayar pajak baik kendaraan ataupun pajak yang lain. Jadi jangan dianggap remeh,” tegasnya. Sementara itu, terkait kegiatan masyarakat, sesuai Perbup No 52 tentang PKM memang sudah mulai diperbolehkan. Misalnya acara hajatan pernikahan atau lainnya. Namun semuanya tetap saja harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan oleh penyelenggara maupun tamu yang hadir. Seperti mencuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak. Sedangkan untuk hiburan, penyelenggaraannya juga diatur sedemikian rupa. Untuk hiburan di acara hajatan sudah boleh  dilaksanakan dengan beberapa batasan. Di antaranya hanya boleh dilakukan pada waktu pagi atau siang hari dengan durasi maksimal dua jam. Kemudian, panggung hanya boleh dalam ukuran setinggi maksimal 0,5 meter atau lesehan. “Sementara yang diperbolehkan memang hiburan dalam skala kecil saja di arena hajatan. Itupun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk semua pihak yang terlibat. Sedangkan untuk untuk hiburan yang bersifat komersil belum diperbolehkan," tandas Anwar Sadat.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar